Jumlah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina Bertambah, Kejagung Beberkan Lokasi Oplosan Minyak

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Dengan penambahan ini, jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut meningkat menjadi sembilan orang. Selain itu, Kejagung juga mengungkap lokasi pencampuran (blending) bahan bakar yang diduga dilakukan di fasilitas milik anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa dua tersangka baru tersebut adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK), serta Vice President Trading PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC). Kedua tersangka menyusul tujuh tersangka lain yang telah lebih dulu ditetapkan, termasuk Kerry dan Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dokter menyatakan bahwa kedua tersangka dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Oleh karena itu, tim penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap mereka selama 20 hari ke depan,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025).

Menurut Abdul Qohar, Maya Kusmaya dan Edward Corne, dengan persetujuan Riva Siahaan, membeli produk kilang dengan nilai oktan (Research Octane Number/RON) 90 atau lebih rendah, tetapi membayarnya dengan harga setara RON 92. Akibatnya, terjadi pembayaran impor produk dengan harga lebih tinggi dari kualitas yang seharusnya, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.

Tidak hanya itu, Maya Kusmaya juga disebut memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan pencampuran produk kilang jenis RON 88 dengan RON 92 agar menghasilkan RON 92.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kejagung, pencampuran tersebut dilakukan di terminal milik PT Orbit Terminal Merak, yang berlokasi di Banten. Perusahaan ini diketahui dimiliki oleh tersangka MKAR.

“Tersangka MK memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak, yang dimiliki oleh tersangka MKAR dan tersangka GRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak). Produk tersebut kemudian dijual dengan harga setara RON 92, yang bertentangan dengan prosedur pengadaan produk kilang dan bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” jelas Abdul Qohar.

Kejagung menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami peran para tersangka dan menelusuri aliran dana dalam kasus ini. Dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan berbagai pihak yang memiliki peran strategis di PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung memastikan akan menindak tegas semua pihak yang terbukti terlibat dalam kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *