SPI Soroti Penegakan Hukum dalam Kasus Kematian Samson di Sukabumi

SUKABUMI – Keluarga Suherlan (33) alias Samson mendatangi Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Kabupaten Sukabumi untuk mencari keadilan atas kematian almarhum yang diduga akibat penganiayaan. Mereka mempertanyakan mengapa enam tersangka dalam kasus ini tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPI Sukabumi Raya, Tusyana Priyatin, menerima langsung kedatangan keluarga korban pada Senin (3/3/2025). Ia menyatakan prihatin atas kasus ini dan menegaskan bahwa SPI akan mengawal proses hukumnya.

“Ini merupakan persoalan hak asasi manusia dan prinsip keadilan. Kami akan memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini,” ujar Tusyana.

SPI menyoroti kebijakan penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka. Menurutnya, penahanan diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal serta mencegah kemungkinan intervensi terhadap saksi dan alat bukti.

“Kami akan mengkaji dasar hukum yang digunakan penyidik dalam mengambil keputusan ini,” tambahnya.

Selain aspek hukum, SPI juga menyoroti lemahnya perlindungan bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), termasuk dalam kasus ini. Menurut Tusyana, negara seharusnya memiliki sistem rehabilitasi yang lebih baik untuk menangani individu dengan riwayat konflik sosial.

“Negara bertanggung jawab memastikan adanya sistem rehabilitasi berkelanjutan bagi ODGJ. Jika sejak awal ada mekanisme yang lebih baik, mungkin tragedi ini tidak perlu terjadi,” tegasnya.

Lebih lanjut, SPI mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terhadap pemerintah daerah atas dugaan kelalaian dalam menangani rehabilitasi ODGJ.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta kepolisian bersikap transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” pungkas Tusyana. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *