Polri Sita 16.400 Liter Solar Subsidi Ilegal di Tuban dan Karawang, Delapan Orang Jadi Tersangka

JAKARTA – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) berhasil menyita 16.400 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga disalahgunakan di dua lokasi berbeda, yakni Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengungkapan kasus penyalahgunaan barcode BBM subsidi.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa solar ilegal yang disita di Tuban berjumlah 8.400 liter, sedangkan di Karawang mencapai 8.000 liter.
“Total keseluruhan BBM subsidi yang berhasil kami sita dalam kasus ini adalah 16.400 liter,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (6/3/2025).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Tiga tersangka ditangkap di Tuban dengan inisial BC, K, dan J. Sementara itu, lima tersangka lainnya, yakni LA, HB, S, AS, dan E, diamankan di Karawang. Selain itu, dua orang lainnya dengan inisial COM dan CRN masih dalam pengejaran karena melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka di Tuban mengaku telah menjalankan praktik ilegal ini selama lima bulan dengan keuntungan mencapai Rp1,3 miliar. Sedangkan di Karawang, para tersangka mengaku telah beroperasi selama satu tahun dengan total keuntungan sekitar Rp3,07 miliar.
“Jadi, total keuntungan yang diperoleh dari kasus ini mencapai sekitar Rp4,4 miliar,” kata Nunung.
Polisi masih terus mendalami dugaan adanya jaringan lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan penggunaan barcode ilegal dalam jangka waktu lebih lama.
“Kami akan menyelidiki lebih lanjut apakah barcode yang digunakan telah dimanfaatkan lebih dari lima bulan atau bahkan lebih lama dari pengakuan tersangka,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan aturan tersebut, mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar. []
Nur Quratul Nabila A