Sertifikat Tanah Keuskupan Agung Pontianak Dituding Cacat Hukum

PONTIANAK, PRUDENSI.COM-Sidang perkara Nomor:28/G/2024/PTUN.Ptk, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak kembali digelar Selasa, (4/3/2025).
Dengan agenda sidang lanjutan menghadirkan bukti para pihak, yakni pihak Keuskupan Agung Pontianak selaku Tergugat II.
Kuasa Hukum Penggugat Anwar, SH menegaskan tetap menolak jawaban atau eksepsi Tergugat II Kuasa Hukum serta tetap pada gugatan Semula, dikarenakan sidang sudah berjalan beberapa kali.
“Saat ini sudah melewati tahapan pembuktian dokumen dan telah diperlihatkan serta diserahkan kepada Majelis Hakim,”kata Anwar kepada Prudensi belum lama ini.
Bahkan sudah dilakukan sidang lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS) di Kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Kota, tepatnya jalan KH. Wahid Hasyim, lokasi lahan bekas Rumah Sakit Bersalin Pontianak, sekarang berubah nama Rumah Sakit Bersalin “Harapan Anda” lokasi lahan berdampingan dengan Rumah sakit Antonius.
Pada sidang lanjutan Kuasa Hukum Penggugat telah menyerahkan 22 lembar dokumen sebagai lampiran alat bukti asli kepemilikan yang sah, bermaterai serta telah dileges Kantor Pos.
Menurutnya, dari rangkaian proses penerbitan sertifikat 1909/Keuskupan Agung, bahwa pihak Kantor ATR/BPN Kota Pontianak didugat terlibat sindikat Mafia Tanah, ikut turut serta membantu proses penerbitan sertifikat diatas lahan Sengketa/Status quo, telah melakukan perbuatan melawan Hukum (PMH), dengan menerbitkan Sertifikat 1909, yang cacat hukum administratif.
Pada intinya pihak Penggugat Edi Ashari meminta membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1909/Mariana, tanggal 12 Mei 2017, dengan surat ukur Nomor: 00636/Mariana/2016 tanggal 04/04/2017, luas 7841 M2, atas nama Keuskupan Agung Pontianak.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor:1909/Mariana, tanggal 12 Mei 2017, surat ukur Nomor: 00636/Mariana/2016 tanggal 04/04/2017, luas7841 M2,atas Nama keuskupan Agung Pontianak.
Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara ini sebagai berikut, Ketua Majelis Hakim, Devyani Yuli Kusnadi,S.H, Dyah Ayu Rachma Permata Sari,S.H, Ichsan Eko Wibowo S.H, Panitera Pengganti Edi Suwarto,S.H. (Sai)