Satgas Pangan Usut MinyaKita Kurang Takaran, Tiga Perusahaan Diselidiki

JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri tengah menyelidiki dugaan ketidaksesuaian takaran minyak goreng merek MinyaKita yang beredar di pasaran. Investigasi ini dilakukan setelah ditemukan adanya perbedaan volume minyak dalam kemasan dengan yang tercantum pada label produk.

Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa temuan ini berasal dari inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam pengecekan tersebut, petugas menemukan tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga perusahaan berbeda tidak memenuhi takaran yang dijanjikan.

“Setelah dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita dari tiga produsen yang berbeda, hasilnya menunjukkan bahwa volume minyak tidak sesuai dengan yang tercantum pada label kemasan. Seharusnya 1 liter, tetapi faktanya hanya berisi antara 700 hingga 900 mililiter,” ujar Brigjen Pol. Helfi di Jakarta, Minggu (9/3/2025).

Adapun tiga produsen yang diduga terlibat dalam pelanggaran ini, yaitu PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; serta PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten. Produk yang diuji meliputi MinyaKita kemasan botol 1 liter dari dua produsen pertama dan MinyaKita kemasan pouch 2 liter dari produsen ketiga.

Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri langsung menyita barang bukti dan melanjutkan penyelidikan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan sidak ke Pasar Lenteng Agung pada Sabtu (8/3/2025) dan menemukan minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran serta dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Mentan menegaskan bahwa praktik semacam ini sangat merugikan masyarakat dan harus ditindak tegas. Ia bahkan meminta agar perusahaan yang terbukti bersalah segera diproses hukum dan ditutup.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan-perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan rakyat,” tegasnya.

Selain itu, Mentan juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng guna memastikan tidak ada praktik serupa di masa mendatang.

Satgas Pangan Polri dan Kementerian Pertanian akan terus berkoordinasi untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan bahwa minyak goreng yang beredar di pasaran sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.[]

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *