Kejari Jakarta Pusat Geledah Kantor Komdigi, Usut Dugaan Korupsi Rp500 Miliar

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025).
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, membenarkan penggeledahan tersebut yang dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada periode 2020-2024.
“Benar, penggeledahan dilakukan di Kominfo/Komdigi,” ujar Safrianto kepada media, Jumat.
Selain di kantor Komdigi, penyidik Kejari Jakarta Pusat juga menggeledah beberapa lokasi lain, termasuk di Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang Selatan, dan Karawang.
Penyitaan Barang Bukti
Berdasarkan hasil penggeledahan, jaksa penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen penting, uang tunai, kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi ini.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik masih terus mengumpulkan bukti untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Kami masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti lebih lanjut,” ujar Bani Immanuel, dikutip dari Antara, Jumat.
Kejari Jakarta Pusat mengungkap bahwa dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS di Kementerian Komdigi ini diperkirakan telah merugikan negara lebih dari Rp500 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut sistem pengelolaan data nasional yang seharusnya menjadi pilar utama keamanan informasi di Indonesia. Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan menindak pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Penyidik masih melakukan analisis terhadap barang bukti yang telah disita serta memeriksa saksi-saksi yang berpotensi mengetahui detail dugaan penyimpangan ini. Kejari Jakarta Pusat berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. []
Nur Quratul Nabila A