Remaja 17 Tahun Jadi Tersangka Pembakaran Gerbong Kereta di Stasiun Tugu Yogyakarta

YOGYAKARTA – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan seorang remaja berinisial M (17) sebagai tersangka dalam kasus pembakaran tiga gerbong kereta cadangan di jalur stabling Stasiun Tugu Yogyakarta. M ditangkap beberapa jam setelah kejadian pada Rabu (12/3/2025) di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV), dan mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi di lokasi kejadian.

“Statusnya hari ini kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Endriadi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Jumat (14/3/2025).

Endriadi mengungkapkan bahwa M merupakan penyandang disabilitas motorik yang mengalami kesulitan dalam berkomunikasi. Dengan bantuan juru bahasa isyarat, diketahui bahwa motif M membakar gerbong kereta dipicu oleh rasa sakit hati terhadap petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI).

“Berdasarkan keterangan, M merasa sakit hati karena sering diturunkan dari kereta di stasiun berikutnya setelah kedapatan menumpang tanpa tiket,” jelas Endriadi.

Dari hasil analisis CCTV, M diketahui memasuki area Stasiun Tugu dari sisi samping dan menuju gerbong yang terparkir di jalur stabling. Ia kemudian membakar kursi busa di dalam gerbong menggunakan kertas kardus dan korek gas. Dalam waktu singkat, api membesar dan menghanguskan dua gerbong kereta eksekutif serta satu gerbong kelas premium.

“Kami juga telah meminta pemeriksaan kejiwaan terhadap M, yang saat ini masih dalam proses,” tambahnya.

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 180 jo Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, atau Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, atau Pasal 406 KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka mencapai 12 tahun penjara.

Sementara itu, Deputy Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta, Nugroho Dwi Sasongko, menduga pelaku memanfaatkan kelengahan petugas patroli untuk masuk ke area stasiun dan melakukan aksinya.

“Pelaku masuk pada pagi hari, bukan malam, langsung membakar gerbong, lalu pergi begitu saja. Pengamanan sudah ada, tetapi kemungkinan ia menyelinap,” kata Nugroho.

Lebih lanjut, Nugroho mengungkapkan bahwa M telah beberapa kali terlibat dalam insiden yang berkaitan dengan perkeretaapian. Sejak 2022, ia tercatat telah sembilan kali diturunkan dari kereta api karena tidak memiliki tiket.

Selain itu, M juga diduga pernah melakukan aksi vandalisme dengan mengganjal rel kereta menggunakan balok kayu di perlintasan Bekasi, Jawa Barat. Bahkan, ia juga dikaitkan dengan kasus pencurian sepeda motor yang terparkir di Stasiun Palur, Karanganyar, Jawa Tengah.

“Riwayat pelaku cukup panjang dan mayoritas berkaitan dengan dunia perkeretaapian,” ujar Nugroho.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk kemungkinan adanya motif lain di balik aksi pembakaran tersebut. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *