Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Mojokerto, Delapan Orang Ditangkap

MOJOKERTO – Polisi berhasil mengungkap jaringan produksi dan peredaran uang palsu (upal) di sebuah rumah kontrakan di Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.
Dalam penggerebekan ini, petugas menyita uang palsu senilai Rp 403 juta serta sejumlah peralatan cetak. Delapan orang yang terlibat dalam sindikat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang mantan pegawai negeri sipil (PNS).
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengedar upal di Desa Awang-Awang, Mojosari, pada 9 Februari lalu.
Tersangka bernama Achmad Untung Wijaya (60), warga Mojotengah, Jombang, ditangkap saat menjual uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 56 lembar atau setara dengan Rp 2,95 juta kepada seorang pelanggan.
Saat diinterogasi, Untung mengaku mendapatkan upal dari Siswandi (47), warga Griya Permata Meri, Mojokerto. Siswandi menjual upal senilai Rp 3 juta dengan harga Rp 1 juta, namun transaksi tersebut belum dibayar sepenuhnya.
“Siswandi baru menerima Rp 800 ribu, sisanya akan dibayar setelah uang palsu tersebut terjual,” ujar AKP Nova Indra dalam konferensi pers, Jumat (14/3/2025).
Polisi kemudian menelusuri lebih lanjut dan menemukan bahwa Siswandi juga mendapatkan pasokan upal dari Utama Wijaya Ariefianto (49), warga Jalan Wilis Raya, Wates, Kota Mojokerto. Utama diketahui merupakan mantan PNS yang pernah bekerja di lingkungan Pemkab Mojokerto.
Pengembangan kasus ini akhirnya mengarah pada lokasi produksi uang palsu di sebuah rumah kontrakan yang disewa oleh Utama Wijaya di Desa Jambuwok.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan berbagai peralatan cetak dan bahan baku, seperti mesin fotokopi, printer, mesin pemotong kertas, mesin tinta, lembaran kertas HVS, pita pengaman palsu, hingga alat pendeteksi uang.
Nova juga mengungkap bahwa produksi upal ini dibiayai oleh dua orang pemodal utama, yakni Hadi Mulyono (42), warga Sememi, Surabaya, dan David Guntala, warga Pelemwatu, Gresik.
“Keduanya menyediakan modal sebesar Rp 200 juta untuk membeli peralatan produksi,” jelasnya. Dari rumah David, polisi menyita uang palsu siap edar senilai Rp 403.250.000.
Selain itu, seorang tersangka lainnya, Mujianto (45), warga Benjeng, Gresik, turut terlibat sebagai pendana tambahan. Ia juga berperan dalam mendistribusikan uang palsu dari tempat produksi ke sejumlah wilayah, termasuk Gresik.
Menurut polisi, otak di balik pembuatan uang palsu ini adalah M. Fauzi (37), warga Kwanyar, Bangkalan. Pria yang hanya lulusan SD ini memiliki keterampilan dalam mendesain uang palsu agar tampak menyerupai uang asli.
“Bahkan, saat diuji menggunakan alat deteksi, uang palsu mereka tidak terdeteksi sebagai upal,” tambah Nova. Fauzi dibantu oleh rekannya, Stanislaus Wijayadi (52), warga Kasihan, Bantul.
Sindikat ini mengaku baru beroperasi selama satu bulan. Dalam menjalankan bisnis ilegalnya, mereka menjual uang palsu dengan sistem satu banding tiga, di mana setiap Rp 1 juta uang asli bisa ditukar dengan Rp 3 juta uang palsu. Skema ini memungkinkan mereka mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Saat ini, kedelapan tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembuatan dan peredaran uang palsu. Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. []
Nur Quratul Nabila A