Dana Desa 2015 Belum Ada Yang Mengucur di Kaltim
SAMARINDA – Mungkin karena gagap akan peraturan baru, sejumlah pemerintah kabupaten dan kota yang memiliki pemerintah desa di Kalimantan Timur (Kaltim) belum ada yang mendapat alokasi dana desa tahun anggaran 2015 hingga awal Juni 2015 ini.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM – Pemdes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Moh Jauhar Efendi di Samarinda, Rabu (3/6). Menurut dia, jatah dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 belum masuk ke kas pemerintah daerah di Kaltim, sementara banyak pemerintah daerah di provinsi lain yang telah dapat alokasi dana itu.
“Untuk kabupaten lain di luar wilayah kita memang sudah ada yang mendapat transfer dana desa dari Kementerian Keuangan, tetapi untuk daerah kita saya cek ke kabupaten-kabupaten, belum ada yang masuk,” kata Jauhar.
Berdasarkan alokasi dari pusat, nilai dana desa untuk tujuh kabupaten di Kaltim pada tahun anggaran 2015 sebanyak Rp240 miliar. Dana sebesar itu akan dibagikan kepada 833 desa dengan besaran yang berbeda, karena disesuaikan dengan jumlah penduduk, kondisi desa, dan perhitungan lain sehingga tiap desa akan menerima sekitar Rp200 juta.
Secara nasional, dana desa dari APBN 2015 senilai Rp20 triliun untuk membangun sekitar 72.000 desa yang tersebar di 33 provinsi, karena ada juga provinsi yang tidak mendapatkan dana desa karena tidak memiliki desa, seperti DKI Jakarta.
Menurut Jauhar, dana desa dari APBN tidak langsung masuk ke rekening desa, tetapi terlebih dahulu ke kas kabupaten. Dari kabupaten, kemudian ditransfer lagi ke rekening desa.
Sementara syarat Kementerian Keuangan untuk bisa mentransfer dana desa ke kabupaten, minimal harus ada dua syarat yang dilengkapai pemerintah kabupaten, yakni harus ada Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemanfaatan dana desa, dan harus ada Peraturan Daerah (Perda) tentang alokasi dan pemanfaatan dana desa tersebut.
Sedangkan syarat pemerintah kabupaten untuk mentransfer dana desa ke kas desa atau rekening desa, maka desa terkait harus melengkapi tiga syarat, yakni memiliki Rancana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes), Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), dan Rencana Kegiatan Tahunan (RKT) Desa.
Dia berharap agar kabupaten di Kaltim yang belum melengkapi Perbup dan Perda tentang dana desa, agar segera melakukan percepatan penyusunannya, karena dua peraturan tersebut merupakan syarat mutlak bagi pemerintah pusat untuk mentransfer dana bagi pembangunan desa.
Dia juga mengatakan dana desa akan ditransfer oleh Kementerian Keuangan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen, karena saat melakukan transfer pada tahap kedua dan ketiga, kementerian terkait sambil melihat laporan pemanfaatannya oleh desa. [] ANT