KPK Dalami Dugaan Suap Proyek di OKU, Enam Orang Ditahan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu (15/3/2025).
“Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap enam tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 Maret hingga 4 April 2025,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (16/3/2025) petang.
Empat tersangka yang diduga sebagai penerima suap adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ), serta Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati (UH).
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Ketiga anggota DPRD, yakni FJ, MFR, dan UH, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1, sedangkan NOV, MFZ, dan ASS ditahan di Rutan KPK cabang K4.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan delapan orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan selama 1×24 jam sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dua orang lainnya dipulangkan karena tidak ditemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Selain itu, tim KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp2,6 miliar yang diduga terkait dengan kasus suap tersebut.
Kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025. Dalam proses tersebut, tiga anggota DPRD OKU diduga meminta dana aspirasi atau yang dikenal sebagai ‘pokir’ kepada pemerintah daerah. Permintaan tersebut disetujui dan alokasi dana ‘pokir’ kemudian diubah menjadi komisi atau fee atas proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kabupaten OKU.
KPK masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU, yang disebut menerima persentase berbeda dari dana tersebut. []
Nur Quratul Nabila A