Polri Pastikan Tidak Ada Penyitaan Kendaraan dalam Tilang, Masyarakat Diminta Tidak Termakan Hoaks

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa tidak ada penyitaan kendaraan bermotor saat polisi lalu lintas melakukan penilangan. Informasi yang beredar di media sosial terkait penyitaan kendaraan dipastikan tidak benar.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, menegaskan hal ini saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (17/3/2025). Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak bersumber dari instansi resmi.
“Informasi yang beredar terkait penyitaan kendaraan dalam tilang adalah tidak benar,” ujar Brigjen Slamet.
Brigjen Slamet menjelaskan bahwa tindakan tilang oleh polisi tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tidak ada perubahan aturan dalam penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
Menurut aturan yang berlaku, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib disahkan setiap tahun. Jika pengendara kedapatan membawa kendaraan dengan STNK yang belum disahkan, petugas akan melakukan tilang sesuai prosedur yang berlaku. Namun, kendaraan yang digunakan tidak akan disita.
“Pengendara akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Brigjen Slamet menjelaskan bahwa jika STNK belum disahkan selama dua tahun atau pemilik menunggak pajak kendaraan selama dua tahun, data kendaraan tidak langsung dihapus.
Pemblokiran sementara akan dilakukan jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan.
“Blokir akan dibuka kembali setelah pemilik kendaraan melakukan konfirmasi atau pembayaran denda,” tambahnya.
Selain itu, Slamet menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara pengesahan STNK dan pembaruan STNK. Pengesahan STNK dilakukan setiap tahun, sementara pembaruan STNK hanya dilakukan setiap lima tahun sekali.
Dengan penjelasan ini, Korlantas Polri berharap masyarakat tidak termakan hoaks terkait tilang dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. []
Nur Quratul Nabila A