Brigadir AK Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Bayi, Korban Berharap Proses Hukum Berjalan Tegas

SEMARANG – Brigadir Ade Kurniawan (AK) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bayi berusia dua bulan berinisial NA. Kuasa hukum pelapor, Amal Lutfiansyah, menyampaikan bahwa ibu korban, DJP, menyambut baik keputusan tersebut dan berharap keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.

“Klien kami bersyukur atas penetapan tersangka ini. Kami berharap penyidik dari Polda Jawa Tengah dapat menangani kasus ini dengan tegas dan adil,” ujar Amal saat dikonfirmasi pada Rabu (26/3/2025).

Amal menuturkan bahwa pihak keluarga berharap perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan agar tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Kehilangan anak adalah luka mendalam yang tidak bisa tergantikan oleh hukuman apa pun. Namun, dengan adanya perkembangan ini, setidaknya ada sedikit kelegaan bagi keluarga korban,” tambahnya.

Keluarga korban juga menyatakan kepercayaan penuh kepada aparat kepolisian dan mengapresiasi profesionalisme penyidik dalam menangani kasus ini. Menurut Amal, ketegasan hukum terhadap anggota kepolisian yang melanggar aturan juga penting agar institusi kepolisian lebih berintegritas dalam menegakkan hukum.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa status tersangka terhadap Brigadir AK ditetapkan setelah gelar perkara pada Selasa (25/3/2025).

“Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyelidikan serta pengumpulan alat bukti yang telah dilakukan,” ungkap Kombes Artanto.

Saat ini, Brigadir AK masih menjalani masa tahanan di Penempatan Khusus (Patsus) dan selanjutnya akan dipindahkan ke tahanan umum Ditreskrimum Polda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut.

“Setelah Patsus selesai, tersangka akan menjalani penahanan oleh penyidik Ditreskrimum guna kelanjutan proses hukum,” tambahnya.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban, Alif Abdurrahman, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (2/3/2025) di Semarang.

Saat itu, DJP, ibu korban, tengah berbelanja di daerah Peterongan bersama Brigadir AK sambil membawa bayi NA. Dalam kurun waktu sekitar 10 menit setelah bayi dititipkan kepada AK, kondisi bayi berubah drastis dengan bibir membiru hingga akhirnya meninggal dunia.

“Dari keterangan ibu korban, diduga kuat bayi berusia dua bulan ini tewas akibat tindakan ayah kandungnya sendiri,” ujar Alif.

Brigadir AK, yang bertugas di Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, kini dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Pihak keluarga berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil sehingga tersangka mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. Polisi juga memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *