DPRD Samarinda Serukan Pengawasan Tata Ruang

SAMARINDA – Banjir yang kerap melanda Kota Samarinda setiap memasuki musim penghujan menjadi permasalahan yang belum sepenuhnya terselesaikan. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah berupaya keras untuk mengurangi dampak banjir melalui beberapa program penting. Di antaranya, program normalisasi Sungai Karang Mumus yang membentang dari utara hingga selatan kota, serta proyek revitalisasi drainase di seluruh kawasan perkotaan. Upaya-upaya ini diharapkan dapat memperlancar aliran air dan mengurangi potensi banjir yang sering mengganggu aktivitas masyarakat.
Namun, Anggota Komisi III, Bidang Pembangunan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, M Andriansyah, menilai bahwa masalah banjir di Kota Samarinda tidak hanya disebabkan oleh faktor alam, melainkan juga akibat pembangkangan terhadap aturan tata ruang yang ada. Menurutnya, salah satu penyebab utama banjir adalah masih banyaknya pembangunan yang terjadi di daerah yang seharusnya menjadi daerah resapan air.
“Masalah utama yang kami temui adalah, meskipun sudah ada aturan tata ruang yang mengatur daerah-daerah yang seharusnya menjadi daerah resapan air, masih ada izin untuk membangun perumahan di kawasan tersebut,” kata Andriansyah dalam wawancara dengan awak media di Kantor DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, pada Rabu (26/03/2025).
Lebih lanjut, Andriansyah menjelaskan bahwa secara geografis, Kota Samarinda terletak di Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahakam, yang berarti posisinya sejajar dengan tinggi muka air Sungai Mahakam. Oleh karena itu, ketika musim hujan datang atau saat air Sungai Mahakam pasang, air dapat meluap dan menyebabkan banjir di daratan Samarinda.
“Karena itu, diperlukan areal penampung limpasan atau daerah banjiran yang berfungsi sebagai area resapan air. Jika area tersebut sudah ditetapkan dalam aturan tata ruang, seharusnya tidak ada izin yang diberikan untuk pembangunan pemukiman di sana,” ujarnya.
Menurut Andriansyah, meskipun pembuangan sampah sembarangan seringkali dijadikan alasan utama untuk banjir, ketidakpatuhan terhadap aturan tata ruang juga merupakan salah satu faktor besar penyebab terjadinya banjir. Oleh karena itu, dia mengajak Pemkot Samarinda untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan tata ruang dan memastikan perencanaan kota yang lebih baik di masa depan.
“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang di Samarinda. Tidak boleh ada toleransi terhadap pembangunan yang mengganggu keseimbangan lingkungan, karena ini berpengaruh langsung pada kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Dengan semakin ketatnya penerapan aturan tata ruang, Andriansyah berharap bahwa masalah banjir yang kerap mengganggu warga Samarinda dapat diminimalisir, dan keberlanjutan pembangunan kota dapat berjalan dengan lebih baik dan terencana.
Pemerintah Kota Samarinda, melalui upaya normalisasi sungai dan perbaikan drainase, bersama DPRD Samarinda, berkomitmen untuk mengatasi masalah banjir secara lebih efektif, dengan memperhatikan tata ruang dan keberlanjutan lingkungan. []
Penulis: Himawan Yokominarno