Alokasi Pupuk Bersubsidi Selalu di Bawah Kebutuhan
SAMARINDA – Pantas saja jumlah pupuk bersubsidi di pasaran sangat sedikit. Bahkan, banyak yang menyebut pupuk bersubsidi bagi petani miskin ini terbilang langka. Ada juga yang bilang, penyalurannya diselewengkan. Padahal faktanya, jumlah pupuk yang disalurkan untuk petani sangat sedikit dari yang dibutuhkan.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, Etnawati di Samarinda, Jumat (5/6). Menurut dia, satu di antara permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi adalah alokasi yang setiap tahun selalu di bawah kebutuhan.
Dalam hal pengelolaan, kata Etnawati, distribusi pupuk bersubsidi di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan pola atau metode tertutup dan transparan. “Tertutup berarti hanya ada di petani dan kelompok tani, sementara transparan adalah setiap desa dan poktan mengetahui alokasi pupuk yang diterima,” kata Etnawati.
Di samping itu, alokasi pupuk bersubsidi ke kelompok tani terkadang juga terkendala persoalan teknis. “Juga kelompok tani yang keanggotaannya berdasarkan alamat rumah sehingga menyulitkan dalam pendistribusian pupuk. Belum semua kios atau pengecer memahami bahwa pupuk yang mereka salurkan merupakan barang dalam pengawasan. Selain, harga yang didapat oleh pengecer atau kios sangat kecil,” papar Etnawati.
Dia mengatakan maka diperlukan strategi dalam penyaluran pupuk bersubsidi di daerah dengan pola tertutup dan transparan. Tertutup maksudnya kran pupuk bersubsidi hanya ada di petani dan poktan, sehingga tidak ada kebocoran oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Selain itu, pola transparan dimaksudkan setiap daerah baik desa maupun kecamatan dan poktan sudah menetahui alokasi pupuk yang diterima, sehingga di setiap jenjang dapat dilakukan kontrol dan pengawasan, katanya.
“Mulai 1 Januari 2009 pemerintah telah menetapkan sistem distribusi tertutup. Dimana untuk mendapatkan pupuk bersubsidi maka petani harus bergabung dalam poktan dan mengisi kebutuhan pupuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),” kata Etnawati.
Upaya lain yang dilakukan pemerintah yakni meningkatkan kualitas sumber daya aparatur yang terlibat di subsektor perkebunan. Mengefektifkan kinerja Komisi Pengawasan Pupuk dan Pertisida (KPPP)tingkat provinsi dan kabupaten, katanya.
“Menggerakkan secara aktif petugas pertanian kecamatan dan penyuluh pertanian dalam perencanaan, penjadwalan dan pengawalan terhadap distribusi pupuk. Terlebih memberikan penghargaan bagi pihak yang memberikan informasi terjadinya penyimpangan,” kata Etnawati.
Merestrukrisasi lembaga poktan dari alamat rumah menjadi hamparan kebun. Intensif sosialisasi dan penyuluhan teknologi pemupukan berimbang dan pupuk organik. Alokasi APBD Kaltim untuk pendampingan penyusunan RDKK dan pelaksanaan tugas KPPP, katanya. [] ANT