Polres Karanganyar Sita Puluhan Petasan dan Bubuk Peledak Pasca Ledakan di Blumbang

KARANGANYAR – Pasca ledakan petasan yang terjadi di Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, pada Selasa (25/3/2025) malam, aparat kepolisian langsung bertindak cepat. Insiden tersebut menyebabkan enam orang mengalami luka-luka akibat ledakan yang diduga berasal dari petasan rakitan.

Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto, membentuk tim gabungan pada Rabu (26/3/2025) guna menindaklanjuti kejadian ini. Tim tersebut terdiri atas Camat Tawangmangu, Danramil, Kapolsek Tawangmangu, Plt. Lurah Blumbang, serta tokoh masyarakat dan agama setempat.

Tim gabungan ini bergerak menyisir permukiman warga guna memberikan sosialisasi mengenai bahaya menyimpan bahan peledak dan alat produksi petasan.

Langkah ini mendapat respons positif dari masyarakat, di mana sejumlah warga secara sukarela menyerahkan bahan peledak yang mereka miliki ke Kantor Kelurahan Blumbang dengan disaksikan langsung oleh Kapolres.

Hasil penyisiran gabungan serta laporan dari warga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 19 petasan berdiameter 6 cm
  • 18 selongsong kosong berdiameter 6 cm
  • 550 petasan berdiameter 2 cm
  • 1,5 kg bubuk bahan petasan
  • Alat produksi seperti palu kayu, cutter, dan penggulung selongsong
  • Selain itu, patroli penyisiran oleh anggota Polsek Tawangmangu juga menemukan:
  • 2 kg petasan siap ledak
  • 5 kg bubuk petasan
  • 18 kg selongsong kosong berdiameter 2 cm

Tak hanya itu, Tim Samapta Polres Karanganyar turut menyita tambahan selongsong dan sumbu dari beberapa rumah warga.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 8,5 kilogram bubuk peledak, ratusan petasan siap ledak, serta berbagai alat produksi. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Tawangmangu untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto, menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengawasi peredaran bahan peledak ilegal di wilayahnya. Ia mengimbau masyarakat agar tidak lagi menyimpan atau memproduksi petasan secara ilegal, mengingat bahaya yang dapat ditimbulkannya.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga agar menyerahkan bahan peledak secara sukarela. Tidak akan ada sanksi bagi mereka yang dengan kesadaran sendiri menyerahkan petasan maupun bahan pembuatnya kepada pihak berwenang. Keberadaan petasan, terutama di lingkungan padat penduduk, sangat berisiko memicu ledakan yang bisa membahayakan nyawa dan merusak lingkungan,” ujar Kapolres.

Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya petasan ilegal dan tidak lagi menggunakannya, terutama menjelang perayaan hari besar yang sering kali identik dengan penggunaan bahan peledak tersebut. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *