Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis di Semarang, Kapolri Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas

JAKARTA – Insiden dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap seorang jurnalis kembali mencoreng citra aparat penegak hukum.

Kejadian ini dilaporkan terjadi di Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada Sabtu (5/4/2025), ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah melakukan kunjungan kerja.

Salah seorang pewarta foto dari Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, berinisial MZ, diduga menjadi korban tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum pengamanan di lokasi.

Menanggapi pemberitaan yang mulai ramai di berbagai kanal media, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui peristiwa tersebut dari tautan berita yang dikirimkan kepadanya. Ia pun menyampaikan penyesalan atas insiden tersebut.

“Saya baru menerima informasi dari berita online. Jika benar kejadian itu terjadi, tentu saya sangat menyesalkan. Saya pribadi menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan rekan-rekan media,” ujar Jenderal Sigit di Jakarta, Minggu (6/4/2025).

Ia juga meluruskan bahwa oknum yang diduga melakukan kekerasan bukan merupakan ajudannya secara langsung, melainkan bagian dari tim pengamanan di lapangan.

Kendati demikian, Kapolri menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri dan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan tindakan yang menciderai kebebasan pers.

“Hubungan Polri dengan insan pers selama ini berjalan baik. Komitmen kami jelas, siapa pun yang melanggar, akan kami proses sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Pemberitaan LKBN Antara, Irfan Junaidi, mendesak agar Polri bertanggung jawab penuh atas insiden ini. Ia menyayangkan tindakan represif terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di ruang publik.

“Teman-teman pers hadir di sana bukan dengan niat buruk, melainkan menjalankan fungsi kontrol dan memberi informasi kepada publik. Semestinya hal ini dipahami oleh seluruh aparat,” kata Irfan.

Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan kekerasan, baik fisik maupun verbal, tidak dapat dibenarkan dalam konteks apa pun.

Insiden ini kembali membuka perbincangan soal pentingnya edukasi terhadap aparat terkait perlindungan kerja jurnalistik dan batasan profesional dalam peliputan di wilayah yang dikawal ketat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polri menyatakan akan mengusut kasus tersebut secara menyeluruh. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *