Lee Seung Gi Menang Gugatan Royalti, Pengadilan Kecam Hook Entertainment

SEOUL – Aktor sekaligus penyanyi asal Korea Selatan, Lee Seung Gi, akhirnya meraih kemenangan dalam gugatan hukum terhadap mantan agensinya, Hook Entertainment, terkait sengketa royalti musik yang belum dibayarkan selama bertahun-tahun.
Putusan ini diumumkan pada Selasa (8/4/2025) dan dinilai sebagai preseden penting dalam industri hiburan Korea Selatan.
Melalui pernyataan resmi yang dirilis agensinya saat ini, Big Planet Made Entertainment, pengadilan menyatakan bahwa Hook Entertainment telah melakukan pelanggaran serius terhadap kewajiban hukum dan kontraktualnya.
“Kegagalan Hook dalam memberikan laporan keuangan serta pembayaran royalti yang sah kepada Lee Seung Gi merupakan tindakan yang disengaja atau, setidaknya, menunjukkan kelalaian berat,” demikian kutipan dari putusan pengadilan.
Pengadilan juga menyoroti bahwa Hook secara sepihak mengendalikan seluruh data pendapatan dari aktivitas musik Lee Seung Gi sejak debutnya sebagai penyanyi pada 2004, yang mengakibatkan artis tersebut tidak memiliki akses untuk meninjau atau memverifikasi catatan royalti miliknya.
Hakim menilai bahwa selama lebih dari satu dekade, pihak agensi telah mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi dasar dalam hubungan profesional antara artis dan manajemen.
Lee Seung Gi pertama kali menggugat Hook Entertainment pada 2022, setelah mengirimkan pemberitahuan resmi mengenai pemutusan kontrak eksklusif.
Dalam dokumennya, ia mengeklaim tidak menerima sepeser pun royalti dari 137 lagu yang telah ia rilis, meskipun musiknya tercatat menghasilkan sekitar 9,6 miliar won Korea (sekitar Rp115 miliar).
Ironisnya, catatan keuangan dari periode 2004 hingga Agustus 2009 dilaporkan hilang dan tidak dapat diverifikasi, menambah keraguan terhadap pengelolaan internal agensi tersebut.
Kemenangan Lee Seung Gi ini tidak hanya memulihkan hak finansialnya, tetapi juga membuka diskusi lebih luas soal pentingnya transparansi dan perlindungan hukum bagi para artis dalam industri hiburan.
Para pengamat menyebut bahwa putusan ini dapat mendorong reformasi sistem kontrak dan akuntansi di dunia hiburan Korea Selatan. []
Nur Quratul Nabila A