Eks Wakil Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Korupsi Dana Pengolahan Darah PMI

PALEMBANG – Mantan Wakil Wali Kota Palembang periode 2016–2023, berinisial FA, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengganti biaya pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Penetapan ini diumumkan Kejaksaan Negeri Palembang setelah FA menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari sembilan jam pada Selasa (8/4/2025).
Dalam konferensi pers di Palembang, Kepala Kejari Palembang Hutamrin menjelaskan bahwa FA diperiksa mulai pukul 13.00 hingga 22.30 WIB sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain menjabat sebagai wakil wali kota, FA juga diketahui memegang jabatan sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019–2024.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan ditemukannya dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, tim penyidik menetapkan FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengolahan darah,” ujar Hutamrin.
Penyidik juga menetapkan seorang tersangka lainnya, yakni DS, yang merupakan Kepala Bagian Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Modus yang diduga dilakukan adalah penyalahgunaan dana biaya pengganti pengolahan darah yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam periode 2020 hingga 2023.
Dugaan penyimpangan ini memunculkan potensi kerugian negara yang saat ini tengah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Untuk kepentingan penyidikan, FA kini ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang. Sementara itu, DS dititipkan di Lapas Pakjo, Palembang.
Saat ditemui usai penetapan status tersangka, FA membantah adanya dana hibah yang menyebabkan kerugian negara.
“Tolong dicatat, tidak ada dana hibah yang merugikan negara, dan hal itu sudah dihitung oleh BPKP,” ucapnya singkat kepada awak media.
Kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Penyidik pun terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. []
Nur Quratul Nabila A