Kasus BBM Tercampur Air di SPBU Trucuk Klaten Mulai Terungkap, Dua Oknum Diamankan

KLATEN – Kasus dugaan tercampurnya air dalam BBM di SPBU Trucuk, Klaten, semakin terungkap setelah hasil investigasi dilakukan. Area Manager Comm, Rel, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, mengungkapkan bahwa pelanggaran prosedur operasional terjadi secara sengaja, yang mengakibatkan kandungan air dalam BBM yang didistribusikan.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh oknum awak mobil tangki (AMT) yang bertanggung jawab atas distribusi BBM ke SPBU tersebut. Taufiq menegaskan bahwa pihak Pertamina telah memberikan sanksi tegas terhadap pelaku.
“Berdasarkan hasil investigasi ini, Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi berupa pemecatan terhadap oknum AMT berinisial MJW dan Y yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Taufiq pada Kamis (10/4/2025).
Selain itu, tindakan tegas juga diambil terhadap petugas SPBU yang terlibat. SPBU 44.574.29 Trucuk Klaten diberhentikan operasionalnya sementara waktu, dengan pembekuan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Taufiq juga menambahkan bahwa Pertamina Patra Niaga telah menyerahkan kedua oknum AMT dan petugas SPBU kepada Polres Klaten untuk diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Sebagai bentuk tanggung jawab, SPBU 44.574.29 Trucuk Klaten juga telah menyelesaikan keluhan dari 12 konsumen yang terdampak, termasuk 4 mobil dan 2 motor yang mengalami mogok akibat kandungan air dalam BBM. Konsumen telah diberikan perbaikan kendaraan di bengkel resmi dan pengisian ulang dengan BBM Pertamax pada 8 April 2025 pagi.
Pihak Pertamina menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas distribusi BBM dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. []
Nur Quratul Nabila A