Polisi Gagalkan Penyelundupan 9,6 Ton Pupuk Bersubsidi di Sampang, Satu Sopir Diamankan

SAMPANG Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 9,6 ton di wilayah Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis malam (10/4/2025) saat aparat menghentikan sebuah truk mencurigakan yang melintas di jalur utama.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sampang, AKBP Hartono, dalam keterangannya pada Jumat (11/4/2025), mengungkapkan bahwa truk dengan nomor polisi W 8926 UA kedapatan mengangkut pupuk bersubsidi jenis urea dan Phonska tanpa dokumen resmi.

“Sopir berinisial MF semula mengaku membawa muatan jagung. Namun setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, truk tersebut ternyata mengangkut 88 sak pupuk urea dan 105 sak pupuk Phonska dengan total berat mencapai 9,6 ton,” jelas Kapolres.

Pupuk bersubsidi tersebut diketahui berasal dari wilayah Kecamatan Sokobanah dan diduga akan diselundupkan ke wilayah Madiun, Jawa Timur. Dugaan sementara, penyelundupan ini melibatkan jaringan distribusi ilegal yang memanfaatkan jalur darat antardaerah untuk mengelabui aparat.

“Ketika petugas meminta kelengkapan administrasi, sopir tidak dapat menunjukkan surat jalan maupun dokumen resmi lain yang membuktikan legalitas pengangkutan pupuk tersebut. Akhirnya sopir dan barang bukti kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Hartono.

Kini, penyidik Polres Sampang tengah mendalami jaringan yang terlibat, termasuk mencari pemilik pupuk serta pihak yang memerintahkan distribusi ilegal tersebut. Kepolisian juga menelusuri apakah terdapat keterlibatan oknum dalam penyaluran pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani miskin di daerah tertentu.

Pelaku dijerat dengan Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Langkah cepat pihak kepolisian ini mendapat apresiasi dari masyarakat, terutama para petani yang selama ini kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi karena adanya praktik distribusi ilegal. Kapolres menegaskan bahwa jajarannya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat kecil. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *