ESDM Kaltim Awasi 108 Titik Galian C, Waspadai Penambangan Ilegal di Kawasan Konservasi

SAMARINDA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur saat ini tengah mengawasi sebanyak 108 titik penambangan galian C yang tersebar di berbagai wilayah.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap praktik penambangan ilegal, terutama yang berpotensi merambah kawasan konservasi dan ruang terbuka hijau (RTH).

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa pemantauan dilakukan secara berkala guna memastikan seluruh kegiatan penambangan berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar ketentuan tata ruang.

“Kami intens melakukan pengawasan, khususnya pada lokasi-lokasi yang rawan penyimpangan. Kawasan konservasi dan RTH merupakan wilayah yang tidak boleh disentuh oleh aktivitas tambang,” ujar Bambang di Samarinda, Senin (14/4/2025).

Masyarakat, kata Bambang, turut dilibatkan dalam pengawasan tersebut melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia di laman Dinas ESDM Kaltim maupun melalui platform SP4N Lapor!.

Ia berharap sinergi dengan publik mampu mempercepat penindakan jika ditemukan pelanggaran di lapangan.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi masyarakat sangat penting. Segera laporkan jika ada aktivitas mencurigakan agar bisa kami tindaklanjuti secepatnya,” katanya.

Sejumlah kasus penambangan ilegal pun telah ditindak secara hukum. Salah satu contoh terbaru adalah kasus penambangan galian C di Kota Bontang yang menyerobot wilayah RTH.

Kasus tersebut kini tengah dalam proses penyidikan oleh kepolisian setempat setelah dilaporkan oleh pemerintah kota.

Bambang menilai penanganan cepat tersebut merupakan bentuk sinergi positif antara pemerintah daerah dan provinsi. Ia menyoroti pentingnya peran kepala daerah dalam memberikan laporan dini terhadap pelanggaran tata ruang.

“Laporan dari Wali Kota Bontang yang langsung kami respons cepat menunjukkan bahwa kolaborasi antar-instansi mampu menekan tambang ilegal,” tambahnya.

Ia juga mengakui bahwa sebagian besar pelaku penambangan ilegal adalah masyarakat yang menggali di lahan pribadi.

Namun, permasalahan muncul ketika lokasi galian berada di dalam zona penyangga lingkungan yang dilarang untuk kegiatan tambang.

Untuk mengantisipasi pelanggaran serupa, Dinas ESDM Kaltim terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota.

Pendekatan ini meliputi penertiban berdasarkan tata ruang, perlindungan lingkungan hidup, serta dukungan teknis dari dinas-dinas terkait, termasuk Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Penegakan hukum tetap menjadi prioritas kami, namun pencegahan juga harus diutamakan. Semua pihak harus ikut menjaga agar kawasan konservasi tetap lestari,” tutup Bambang. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *