Mendes PDTT: Pensiunan dan Sarjana Menganggur Akan Direkrut untuk Koperasi Merah Putih

JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto menyampaikan bahwa pemerintah membuka peluang bagi pensiunan dan sarjana yang belum bekerja untuk terlibat dalam pengelolaan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda Kick-off & Sosialisasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 yang disiarkan secara virtual melalui kanal YouTube Kemendes PDTT, Selasa (15/4/2025).

“Kami melihat adanya keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di desa-desa. Ini menjadi salah satu kendala dalam percepatan pembentukan koperasi,” kata Yandri.

Ia menegaskan bahwa para kepala desa diminta untuk melakukan pendataan terhadap warganya yang merupakan lulusan perguruan tinggi namun belum memiliki pekerjaan, baik yang masih tinggal di desa maupun yang merantau ke kota.

“Jadi, SDM-nya akan kita utamakan dari desa setempat. Sarjana menganggur yang berada di kota bisa kita ajak kembali ke desa untuk dilatih menjadi manajer atau pelaksana Koperasi Merah Putih,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yandri menyebut bahwa selain sarjana, para pensiunan dengan latar belakang profesional juga memiliki kesempatan untuk bergabung dan membantu pengelolaan koperasi.

Mereka dinilai memiliki pengalaman dan keahlian yang dapat memperkuat operasional koperasi di desa.

“Mungkin ada pensiunan bank atau tenaga profesional lain di desa. Itu bisa menjadi sumber SDM yang sangat potensial. Kita akan latih dan libatkan mereka,” tambahnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Melalui inpres tersebut, pemerintah menargetkan pendirian 80.000 koperasi sebagai fondasi ekonomi kerakyatan di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, Mendes PDTT bertugas melakukan inventarisasi potensi desa, memfasilitasi pengadaan lahan untuk koperasi, dan menyusun strategi percepatan pembentukan koperasi. Menteri juga diwajibkan untuk mendorong partisipasi masyarakat, melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, serta memfasilitasi pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan koperasi.

Program Koperasi Merah Putih juga mendapat dukungan dari kementerian dan lembaga lainnya, termasuk Kementerian Sosial, yang berencana mengerahkan jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk terlibat dalam program tersebut.

Dengan pelibatan berbagai unsur masyarakat, pemerintah berharap koperasi dapat tumbuh sebagai pilar utama ekonomi desa, memperkuat kemandirian lokal, serta menyerap tenaga kerja secara optimal di lingkungan desa dan kelurahan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *