Polisi Dalami Jaringan Uang Palsu yang Libatkan Mantan Artis Sekar Arum Widara

JAKARTA — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan terus mendalami jaringan peredaran uang palsu yang melibatkan mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41).

Sekar ditangkap atas dugaan mengedarkan uang palsu senilai Rp223 juta di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan.

“Menurut keterangannya, uang itu didapat dari temannya. Nah, temannya ini yang saat ini kami kejar. Apakah dia yang mencetak atau hanya sebagai perantara, ini yang masih kami dalami,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Nurma Dewi, kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

Nurma menjelaskan bahwa pihaknya tengah memburu pelaku lain yang diduga berada dalam satu jaringan peredaran uang palsu tersebut. Penyidik juga akan menyelidiki kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan jaringan serupa yang diungkap oleh Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (10/4/2025) lalu.

“Apakah satu jaringan dengan yang di Jakarta Pusat? Kami tentu akan mengembangkan penyelidikan ke arah sana,” imbuh Nurma.

Selain Sekar, polisi juga mengamankan suami sirinya berinisial AD di tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik akan memeriksa lebih lanjut untuk mengetahui apakah AD turut terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Sekar diketahui mencoba melakukan pembayaran tunai menggunakan uang palsu saat berbelanja, namun transaksinya sempat ditolak dua kali oleh kasir karena mencurigakan.

Penangkapan terhadap Sekar dilakukan pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang. Kasus ini kemudian dilaporkan dengan nomor registrasi LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Atas perbuatannya, Sekar Arum Widara disangkakan melanggar Pasal 26 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta atau Pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Bank Indonesia pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan senantiasa menggunakan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang) dalam mengecek keaslian uang rupiah yang diterima. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *