Tujuh Ibu Rumah Tangga di Paser Terlibat Sindikat Penggelapan Kendaraan Rental

PASER – Kepolisian Resor (Polres) Paser berhasil membongkar jaringan penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan tujuh perempuan berstatus ibu rumah tangga. Ketujuh tersangka yakni SI (43), WN (32), YRP (34), FI (42), SY (62), JM (40), dan SM (42), kini telah diamankan di Markas Polres Paser.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah dua pemilik usaha rental di Kecamatan Tanah Grogot, yakni MU (57) dan S (69), melaporkan kehilangan kendaraan mereka.
Para pelaku diketahui menyewa kendaraan dengan dalih akan digunakan untuk keperluan berobat di wilayah Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
“Namun, hingga masa sewa berakhir, para penyewa tidak dapat dihubungi dan kendaraan tidak dikembalikan,” ujar Kapolres Novy pada Rabu (16/4/2025).
Salah satu tersangka, SI, awalnya menyewa sepeda motor selama satu hari dengan biaya Rp100.000.
Namun, masa sewa diperpanjang hingga satu minggu. Saat jatuh tempo, motor tidak dikembalikan dan SI menghilang. Bersama tersangka lain, WN, mereka juga menyewa satu unit mobil dengan dalih serupa.
Setelah laporan diterima, Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap WN pada 10 April 2025 di Kecamatan Paser Belengkong. Dalam pemeriksaan, WN mengaku telah menggadaikan mobil sewaan kepada YRP, warga Kecamatan Batu Sopang, seharga Rp25 juta.
“Dari YRP, mobil tersebut ternyata kembali digadaikan kepada tersangka lain, yaitu JM. Rantai penggelapan ini melibatkan total tujuh orang, masing-masing memiliki peranan dalam proses pengalihan kendaraan,” tambah Kapolres Novy.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter MX KT 3391 EG, dokumen BPKB dan STNK mobil Toyota Avanza KT 1874 KP, serta surat dari PT BFI Finance terkait status pembiayaan kendaraan tersebut.
Total kerugian dialami dua pelaku usaha mencapai Rp88 juta, terdiri dari Rp8 juta dari usaha rental motor dan Rp80 juta dari usaha rental mobil. Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. []
Nur Quratul Nabila A