Polisi Belum Tetapkan Dokter Kandungan di Garut sebagai Tersangka Pelecehan Pasien

GARUT — Kepolisian Resor (Polres) Garut belum menetapkan MSF, seorang dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien. Meski telah diamankan, MSF saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyampaikan bahwa pihaknya menahan MSF kurang dari 24 jam setelah video dugaan pelecehan beredar luas di media sosial.
“Saat ini terduga pelaku berada di ruang khusus untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Joko dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Antara, Rabu (16/4/2025).
Joko menjelaskan bahwa penetapan tersangka belum dilakukan karena proses penyelidikan masih berlangsung. Selain itu, Polres Garut masih menunggu rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi Kesehatan sesuai dengan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Apabila ada tenaga medis yang dalam menjalankan profesinya diduga melakukan tindak pidana, maka penanganan hukum harus didahului dengan rekomendasi dari majelis disiplin profesi,” terang Joko.
Pihak kepolisian juga disebut tengah menjalin koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memperdalam investigasi. Dalam waktu dekat, tim dari Kemenkes dijadwalkan hadir di Polres Garut guna meneliti kasus ini lebih lanjut.
“Motif dari dugaan perbuatan tersebut masih kami dalami. Pemeriksaan masih terus berlangsung,” tambah Joko.
Sementara itu, Kemenkes melalui Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk menonaktifkan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) milik MSF.
“Kemenkes sudah mengajukan permintaan kepada KKI agar STR milik yang bersangkutan ditangguhkan sambil menunggu hasil investigasi,” kata Aji dalam pernyataan yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/4/2025). Ia menambahkan, informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah ada perkembangan terbaru dari proses penyelidikan.
Di sisi lain, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengonfirmasi bahwa jumlah korban dalam kasus ini untuk sementara berjumlah dua orang, berdasarkan laporan yang telah masuk.
“Baru dua orang korban yang melapor sejauh ini,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.
Kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah video dari kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan MSF diduga melakukan tindakan asusila saat memeriksa pasien menggunakan alat ultrasonografi (USG). Video tersebut viral di media sosial dan memicu kecaman dari berbagai pihak.
Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berjalan, sementara masyarakat dan kalangan profesi menanti proses hukum yang tegas dan transparan terhadap kasus yang turut mencoreng dunia kesehatan. []
Nur Quratul Nabila A