Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum bagi Perempuan pada Hari Kartini

JAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Kartini yang jatuh pada Senin, 21 April 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan layanan transportasi umum secara cuma-cuma bagi seluruh penumpang perempuan. Kebijakan ini berlaku di seluruh moda transportasi milik Pemprov DKI, yakni TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan skema khusus untuk mendukung kebijakan ini, termasuk pengadaan gerbang khusus di setiap moda transportasi.
“Mekanismenya akan disiapkan gate khusus bagi pelanggan perempuan yang memanfaatkan layanan gratis, baik di TransJakarta, MRT, maupun LRT,” ujar Syafrin dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat, 18 April 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta yang menginginkan pemberian layanan istimewa kepada perempuan pada Hari Kartini sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan emansipasi perempuan Indonesia.
Tak hanya pada Hari Kartini, Pemprov DKI Jakarta juga akan memberlakukan tarif nol rupiah bagi seluruh masyarakat pengguna transportasi umum dalam rangka peringatan Hari Angkutan Nasional yang jatuh pada Kamis, 24 April 2025 mendatang.
“Pada 24 April, seluruh layanan TransJakarta—termasuk BRT, Non-BRT, dan Mikrotrans—serta MRT Jakarta dan LRT Jakarta akan digratiskan sepanjang hari,” tambah Syafrin.
Direktur Utama TransJakarta, Welfizon Yuza, menegaskan bahwa program pembebasan tarif juga tetap berlaku bagi pengguna layanan khusus seperti Mikrotrans, TransJakarta Cares, serta penumpang yang tergolong dalam penerima manfaat kartu layanan gratis.
Selain itu, Pemprov DKI juga tengah menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah penyangga Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Langkah ini bertujuan memperluas cakupan akses mobilitas gratis bagi 15 kategori masyarakat, di antaranya pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI, pensiunan, tenaga kontrak, siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa), Tim Penggerak PKK, dan karyawan bergaji setara upah minimum provinsi (UMP).
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghormatan terhadap perempuan dan pekerja transportasi, tetapi juga sebagai upaya nyata mendorong penggunaan transportasi umum serta pengurangan kemacetan dan polusi di wilayah metropolitan Jakarta. []
Nur Quratul Nabila A