Pengeroyokan di Mapolsek Bukit Raya: Polda Riau Tangkap 4 Debt Collector, 7 Masih Buron

PEKANBARU — Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus pengeroyokan yang dilakukan sekelompok penagih utang (debt collector) di halaman Markas Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Kejadian tersebut mengejutkan publik lantaran kekerasan tersebut berlangsung tepat di lingkungan institusi penegak hukum.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Asep Darmawan, menjelaskan bahwa insiden bermula dari perselisihan antara dua kelompok debt collector yang terjadi di kawasan Hotel Furaya, pada Jumat malam, 18 April 2025. Perselisihan itu dipicu oleh klaim kepemilikan atas kendaraan roda empat yang hendak ditarik oleh masing-masing pihak.

“Keributan sempat mereda, namun kemudian berlanjut saat korban bertemu kembali dengan kelompok pelaku di daerah Parit Indah. Di lokasi itu terjadi penghadangan dan pengrusakan kendaraan milik korban,” ujar Asep dalam konferensi pers yang digelar Senin (21/4/2025).

Korban yang merasa terancam lantas melarikan diri menggunakan mobil Toyota Calya bersama istrinya, dan mencoba mencari perlindungan ke kantor polisi terdekat, yakni Mapolsek Bukit Raya.

Namun, pelaku terus mengejar dan justru melakukan aksi kekerasan di halaman Polsek. Mereka melempari kendaraan korban menggunakan batu bata, semen cor, serta tongkat besi.

“Korban diteriaki ‘maling’ oleh para pelaku, lalu dikejar hingga masuk ke halaman Mapolsek. Di sana, mereka tetap melakukan penganiayaan dan perusakan kendaraan,” ungkap Asep.

Polda Riau telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka. Empat di antaranya telah ditangkap, yakni Kevin (46), Fadil (18), Rio (45), dan Randi alias Garong (34). Mereka merupakan anggota kelompok debt collector bernama DC Fighter. Sementara tujuh orang lainnya masih dalam pencarian dan telah dimasukkan dalam daftar buronan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari korban berinisial RB, warga Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” terang Anom.

Polisi juga telah mengamankan lima barang bukti, termasuk mobil korban yang rusak parah dan sejumlah benda yang digunakan dalam aksi kekerasan.

Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan oleh oknum debt collector. Masyarakat pun diimbau agar tidak takut melapor apabila menjadi korban penagihan utang yang disertai kekerasan atau pemaksaan.

“Debt collector tidak memiliki kewenangan hukum untuk menarik kendaraan secara paksa. Tindakan premanisme semacam ini merupakan tindak pidana,” tegas Asep. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *