Setelah Kasus Ijazah Karyawan, CV Sentoso Seal Diduga Langgar Aturan Perizinan Gudang

SURABAYA — Setelah menjadi sorotan nasional akibat praktik penahanan ijazah mantan karyawan, perusahaan CV Sentoso Seal kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota Surabaya. Kali ini, perusahaan yang bergerak di bidang industri tersebut diduga tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagaimana diatur dalam ketentuan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, M. Fikser, mengungkapkan bahwa permasalahan ini telah ditanggapi langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Pemerintah Kota segera mengerahkan tim lintas perangkat daerah (PD), termasuk Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Dinkopdag), guna menelusuri legalitas usaha CV Sentoso Seal.
“Pak Wali meminta kami untuk mengecek seluruh dokumen legalitas perusahaan, khususnya keberadaan TDG yang menjadi kewajiban dasar pelaku usaha yang mengoperasikan gudang,” jelas Fikser saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan sistem perizinan terintegrasi OSS (Online Single Submission), diketahui bahwa perusahaan yang beralamat di Jalan Margomulyo Industri II/32 itu tidak tercatat sebagai pemilik TDG aktif. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014, TDG wajib diperbarui setiap lima tahun sekali.
“TDG atas nama CV Sentoso Seal tidak ditemukan di sistem Pemkot maupun OSS. Yang tercatat hanya Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan IMB tahun 2013. Tidak ada data Nomor Induk Berusaha (NIB) terbaru yang terhubung dengan gudang tersebut,” ungkapnya.
Fikser menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penutupan tempat usaha dan denda. Namun, pihaknya masih menunggu kepastian otoritas pemberi sanksi dari Kementerian Perdagangan.
“Kami sedang berkonsultasi dengan Kemendag untuk menentukan otoritas pemberi sanksi. Apakah kewenangan ada di pusat, provinsi, atau bisa ditangani pemkot,” imbuhnya.
Kasus ini semakin memperpanjang daftar kontroversi yang melibatkan perusahaan tersebut. Sebelumnya, CV Sentoso Seal menuai kecaman publik karena menahan ijazah karyawan selama bertahun-tahun, hingga akhirnya mendapat perhatian dari Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Situasi sempat memanas ketika pemilik perusahaan melaporkan Armuji ke pihak kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik. Meski demikian, Pemerintah Kota Surabaya tetap berkomitmen menindak setiap pelanggaran hukum yang dilakukan badan usaha di wilayahnya. []
Nur Quratul Nabila A