Remaja 13 Tahun Jadi Tersangka Perundungan di Pringsewu

PRINGSEWU — Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu, Lampung, resmi menetapkan remaja berinisial IA (13) sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) atas dugaan kasus perundungan terhadap korban CHF (14). Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik usai video perundungan tersebut viral di media sosial.

Penetapan status ABH dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu melakukan pemeriksaan intensif serta menggelar dua kali gelar perkara.

“Benar, statusnya sudah ditingkatkan menjadi ABH,” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Candra Hirawan dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin (21/4/2025) petang.

Menurut Ipda Candra, pihak kepolisian telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IA sebagai pelaku kekerasan terhadap anak. IA dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidananya maksimal tiga tahun enam bulan,” tegas Candra.

Namun demikian, mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, polisi tidak melakukan penahanan terhadap IA. Hal ini berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menyebutkan bahwa anak di bawah usia 14 tahun tidak dapat dikenakan penahanan, kecuali dalam keadaan luar biasa.

“Pasal ini mengatur bahwa anak yang berusia di bawah 14 tahun tidak boleh ditahan kecuali dalam keadaan luar biasa yang diatur lebih lanjut dalam hukum,” jelasnya.

Kasus perundungan yang melibatkan pelaku dan korban yang sama-sama masih di bawah umur ini menyedot perhatian masyarakat luas. Video kekerasan terhadap CHF yang tersebar di berbagai platform media sosial memunculkan gelombang kecaman dari warganet.

Diduga, motif dari perundungan tersebut berkaitan dengan persoalan asmara antara pelaku dan korban.

Polres Pringsewu menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini sesuai dengan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum maupun anak sebagai korban. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *