Pemindahan SMA Negeri 10 Samarinda Tuai Penolakan, DPRD Kaltim Soroti Ketimpangan Akses Pendidikan

SAMARINDA — Polemik pemindahan lokasi SMA Negeri 10 Samarinda kembali menuai sorotan, seiring dengan meningkatnya keresahan masyarakat, khususnya warga di Kecamatan Loa Janan Ilir dan Samarinda Seberang.
Warga menilai kebijakan tersebut merugikan akses pendidikan di wilayah mereka yang selama ini masih minim fasilitas sekolah negeri tingkat atas.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, menilai persoalan ini tak hanya soal relokasi fisik sekolah, tetapi lebih jauh menyangkut hak dasar masyarakat terhadap pemerataan layanan pendidikan.
“Suara masyarakat agar SMA Negeri 10 dikembalikan ke lokasi semula di Jalan H.A.M.M. Rifaddin bukan sekadar aspirasi emosional. Ini jeritan hati warga yang mendambakan keadilan dalam sistem pendidikan,” ujar Andi Satya dalam keterangan resminya, Selasa (22/4/2025).
Ia mengungkapkan, wilayah Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir masih sangat terbatas dalam hal keberadaan sekolah menengah atas negeri. Kondisi ini menurutnya berpotensi memperbesar kesenjangan pendidikan dan membatasi peluang siswa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
“Negara memiliki tanggung jawab untuk hadir dan memastikan seluruh anak bangsa memperoleh akses pendidikan yang layak dan setara, tanpa terkecuali,” tegasnya.
Andi juga menyoroti aspek legal dari polemik ini. Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan lokasi SMA Negeri 10 seharusnya tetap di tempat semula.
“Putusan MA Nomor 27 K/TUN/2023 sudah final dan mengikat. Tidak ada ruang untuk mengabaikan keputusan hukum tersebut,” ujarnya.
Sebagai legislator, ia berkomitmen untuk terus mengawal aspirasi masyarakat melalui forum resmi DPRD, termasuk dalam rapat kerja dengan Dinas Pendidikan maupun pihak terkait lainnya.
“Kami akan dorong dialog terbuka dan mencari jalan keluar terbaik. Masyarakat berhak memperoleh kepastian. Jangan biarkan masalah ini berlarut tanpa penyelesaian yang adil,” tutupnya. []
Nur Quratul Nabila A