Diplomasi Hukum: RI–Malaysia Siap Bentuk Tim Teknis Pertukaran Narapidana

JAKARTA — Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Malaysia membuka lembaran baru dalam kerja sama bilateral di bidang hukum dan pemasyarakatan melalui penjajakan mekanisme pertukaran narapidana (exchange of prisoner). Wacana ini dibahas dalam rapat koordinasi virtual antara pejabat tinggi kedua negara pada Senin (21/4/2025).

Deputi Koordinasi Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, I Nyoman Gede Surya Mataram, menyatakan bahwa pendekatan diplomatik baru tersebut memiliki potensi saling menguntungkan dan dapat memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara masing-masing.

“Kami terbuka untuk mengeksplorasi kemungkinan pertukaran narapidana dengan pemerintah Malaysia. Jika kedua belah pihak sepakat, kami akan lanjutkan ke tahap pembahasan teknis,” ujar I Nyoman, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Lebih lanjut, I Nyoman menjelaskan bahwa Indonesia memiliki pengalaman dalam pemindahan narapidana asing ke negara asalnya untuk menjalani sisa masa hukuman. Skema serupa, menurutnya, dapat diterapkan dalam hubungan bilateral dengan Malaysia, selama memenuhi prinsip-prinsip keadilan, kemanusiaan, dan hukum internasional.

Di pihak Malaysia, Pengarah Bahagian Antarabangsa dan Pemindahan Banduan, Zulia, menyambut positif inisiatif tersebut. Ia menyampaikan ketertarikan Malaysia untuk mempelajari praktik pemindahan narapidana yang telah dijalankan oleh Indonesia bersama sejumlah negara mitra seperti Filipina, Australia, dan Prancis.

“Ini menarik untuk kami pelajari dan adaptasi, terutama dalam hal transparansi dan perlindungan hak narapidana,” ujar Zulia dalam pertemuan daring tersebut.

Zulia juga menegaskan kesiapan Malaysia untuk memfasilitasi pemindahan narapidana asal Indonesia yang telah divonis secara tetap dan memenuhi kriteria tertentu. Ia menyebutkan bahwa aspek kemanusiaan menjadi salah satu pertimbangan utama, terutama bagi narapidana lanjut usia, menderita penyakit kronis, atau memiliki kondisi khusus lainnya.

Pertemuan tingkat tinggi ini menjadi tonggak awal dalam penguatan kerja sama hukum lintas negara di kawasan Asia Tenggara. Kedua negara berkomitmen membentuk tim teknis gabungan yang akan bertugas menyusun prosedur operasional, menentukan mekanisme pertukaran, serta menetapkan kriteria narapidana yang dapat dipertukarkan.

Inisiatif ini dinilai sebagai bagian dari upaya membangun sistem hukum yang lebih manusiawi, transparan, dan berorientasi pada kerja sama regional dalam penegakan keadilan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *