Polairud Polda NTT Tangkap Dua Nelayan Pelaku Bom Ikan di Perairan Sikka

SIKKA – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Besar, Desa Koja Gete, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/4/2025) dalam operasi gabungan bersama Satpolairud Polres Sikka.

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, dalam keterangannya di Kupang pada Rabu (23/4/2025), menyampaikan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas praktik penangkapan ikan dengan bom yang merusak ekosistem laut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung bergerak menggunakan Kapal Polisi KP. SUKUR XXII – 3007 bersama personel Satpolairud Polres Sikka untuk melakukan penyelidikan sejak Minggu,” kata Irwan.

Saat melakukan patroli di perairan Pulau Besar, petugas mendapati satu unit perahu motor tanpa nama dan sebuah sampan berwarna hijau yang mencurigakan. Di lokasi tersebut, ditemukan salah satu pelaku tengah menyelam menggunakan kompresor udara. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa kedua pelaku sedang melakukan pengeboman ikan.

Kedua nelayan yang diamankan masing-masing berinisial T (64) dan A (38), warga setempat. Dalam pengakuannya, T berperan sebagai pelempar bahan peledak, sedangkan A menyelam untuk mengumpulkan ikan hasil ledakan.

“Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak habitat laut dan membahayakan keselamatan lingkungan. Kami akan menindak tegas pelaku bom ikan,” tegas Dirpolairud.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 134 ekor ikan hasil pengeboman, satu unit perahu motor warna putih-hitam, satu sampan hijau, satu unit kompresor, ember putih, alat selam, korek api, dan potongan obat nyamuk yang digunakan sebagai pemicu ledakan.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Markas Unit Kepolisian Perairan (Marnit) Sikka dan dijerat dengan Pasal 84 Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara dan denda yang berat bagi pelaku perusakan sumber daya perikanan secara ilegal.

Kepolisian mengimbau masyarakat pesisir untuk tidak melakukan praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan, serta mendorong pelaporan terhadap aktivitas ilegal di wilayah perairan NTT. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *