Fachri Albar Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Tes Urine Positif Konsumsi Beberapa Jenis Zat Terlarang

JAKARTA – Aktor Fachri Albar alias FA kembali menjadi sorotan publik setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan tersebut dilakukan di kediaman Fachri di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Minggu (20/4/2025).

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami mengkonfirmasi bahwa telah mengamankan seorang pria berinisial FA, yang bersangkutan adalah seorang publik figur,” ungkap Vernal, Selasa (22/4/2025).

Pada Rabu (23/4/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, Fachri Albar tampak dibawa oleh petugas dari ruang tahanan menuju klinik Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Ia mengenakan hoodie abu-abu longgar, celana coklat, dan masker dengan warna senada. Fachri tampak tenang dan tidak diborgol, dengan tangan dimasukkan ke dalam saku selama pengawalan.

Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy Akmam, menyatakan hasil pemeriksaan menyebutkan kondisi kesehatan Fachri dalam keadaan baik.

“Hari ini tadi kita sudah melaksanakan tes kesehatan memastikan bahwa kondisinya dalam keadaan sehat dan baik,” ujar Avril.

Lebih lanjut, hasil tes urine menunjukkan bahwa aktor film Pengabdi Setan tersebut positif mengonsumsi beberapa jenis narkotika.

Namun, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap peran Fachri dalam kasus ini, serta jenis dan jumlah barang bukti yang diamankan.

“Pendalaman masih kami lakukan, baik terkait peran yang bersangkutan maupun jenis dan jumlah narkotika yang ditemukan,” imbuh Avril.

Perlu diketahui, kasus ini bukan kali pertama Fachri Albar tersandung narkoba. Ia sempat diperiksa polisi pada 2007, dan pada Februari 2018 resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *