Mahkamah Agung Mutasi Besar-Besaran di Tengah Skandal Suap Peradilan

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar-besaran terhadap 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diumumkan pada Selasa (22/4/2025) malam usai rapat pimpinan yang membahas mutasi dan promosi jabatan bagi hakim dan panitera.
Ketua MA Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.Hum., dalam arahannya mengimbau seluruh jajaran pengadilan untuk menghindari segala bentuk pelayanan yang bersifat transaksional. Ia menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas peradilan.
“Ke depan, kita berdoa bersama-sama tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional,” ujar Sunarto sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (23/4/2025).
Sunarto juga mengajak para hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja dengan tulus, ikhlas, serta secara keras dan cerdas. Pernyataan ini disampaikan menyusul mencuatnya kasus dugaan suap yang menyeret sejumlah hakim dan panitera di Jakarta.
Diketahui, beberapa hakim termasuk Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom—yang menangani perkara korupsi ekspor CPO di PN Jakarta Pusat—telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Selain mereka, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan panitera muda perdata Wahyu Gunawan juga turut terlibat.
Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), sejak 2011 hingga 2024, terdapat 29 hakim yang menjadi tersangka suap dalam kasus-kasus besar dengan total nilai gratifikasi mencapai Rp107,9 miliar. ICW menilai bahwa praktik mafia peradilan telah berada pada tahap kronis dan menuntut pembenahan sistem internal MA.
Langkah mutasi tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir. Ia menyebut kebijakan ini sebagai langkah tegas MA dalam membenahi lembaga peradilan yang tercoreng oleh perilaku segelintir oknum.
“Ini peringatan keras bagi mereka yang menyalahgunakan kewenangan. Kami mendukung penuh reformasi ini,” ujar Adies dalam pernyataan resminya, Selasa.
Mutasi hakim dari wilayah lain ke Jakarta ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap independensi dan profesionalitas lembaga kehakiman. []
Nur Quratul Nabila A