Kurir Narkoba Ditangkap di Surabaya, Sabu Disamarkan dalam Bungkus Bumbu Dapur

SURABAYA – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya kembali mengungkap modus baru dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu (SS) di wilayah Jawa Timur.
Seorang kurir berinisial N (32), yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online, ditangkap karena mengemas sabu dalam bungkus bekas bumbu penyedap rasa guna mengelabui petugas.
Warga Sekardangan, Sidoarjo, tersebut ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis (3/4/2025) di Jalan Raya Lingkar Timur, tepatnya di depan sebuah rumah kosong. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka.
“Dari tersangka, kami mengamankan 48 poket sabu dengan total berat 107,136 gram. Semua dikemas dalam klip plastik dan dimasukkan ke bungkus bekas bumbu penyedap,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).
Pengembangan dilakukan di kediaman N di Jalan Sidomulyo. Di sana, polisi menemukan sisa barang bukti yang disembunyikan dalam dompet berlapis lakban dan kemasan penyedap rasa.
N mengaku telah menjadi kurir selama tujuh bulan terakhir dan bekerja atas perintah seorang bandar berinisial R yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia memperoleh sabu dari pinggir Jalan H. M Noer, Bangkalan, Madura, sesuai perintah dan kemudian menyebarkannya ke titik-titik yang ditentukan.
“Tersangka mendapatkan upah sebesar Rp4 juta setiap kali sabu berhasil diranjau dan habis terjual,” kata Suria.
Polisi kini tengah memburu R, yang disebut sebagai penyedia utama narkotika tersebut. Penyelidikan juga dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi sabu antardaerah dengan modus serupa.
Kasus ini menjadi peringatan akan makin beragamnya cara pelaku kejahatan narkotika menyamarkan barang bukti. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. []
Nur Quratul Nabila A