TNI Gadungan Bawa Kabur Siswi SMK di Pemalang, Polisi Ungkap Dugaan Pencabulan Berulang

PEMALANG — Seorang pria berinisial MA (27), warga Koja, Jakarta Utara, ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Pemalang setelah dilaporkan membawa kabur seorang siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) asal Pemalang, Jawa Tengah.

MA diketahui menyamar sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan mengiming-imingi akan menikahi korban.

Kepala Polres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban berpamitan kepada orang tuanya untuk bermain ke rumah temannya, namun tidak kunjung pulang. Kekhawatiran pihak keluarga mendorong mereka untuk melakukan pencarian, termasuk ke sekolah dan teman-teman korban, namun hasilnya nihil.

“Orang tua korban akhirnya melapor ke Polres Pemalang. Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan,” ujar AKBP Eko dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke sebuah lokasi di wilayah Jakarta Utara. Di tempat tersebut, polisi berhasil menemukan korban dalam keadaan hidup dan langsung mengamankan tersangka.

“Tersangka mengaku sebagai anggota TNI gadungan. Ia menjanjikan akan menikahi korban jika bersedia ikut dengannya ke Jakarta,” lanjutnya.

Lebih lanjut, AKBP Eko mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan juga menunjukkan adanya dugaan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur.

Tersangka diketahui melakukan aksi bejatnya berulang kali, baik di sebuah hotel di Pemalang maupun di sebuah rumah kos di Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 332 ayat (1) KUHP mengenai membawa lari anak di bawah umur tanpa izin orang tua, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

AKBP Eko Sunaryo mengimbau agar para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial. Ia menegaskan bahwa platform digital kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan sebagai sarana membujuk dan memanipulasi anak-anak.

“Penting bagi orang tua untuk memberi pemahaman dan edukasi kepada anak-anak agar lebih waspada saat berinteraksi dengan orang asing, apalagi yang baru dikenal melalui media sosial,” tutupnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *