Kejagung Serahkan Berkas Kasus Tian Bahtiar ke Dewan Pers

JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menyerahkan berkas perkara kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, kepada Dewan Pers.

Penyerahan dilakukan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada Kamis (24/4/2025), oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

“Pada hari ini, Puspenkum menyerahkan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers. Setelah kami menerima dokumen tersebut dari penyidik, kami langsung teruskan ke Dewan Pers,” ujar Harli kepada awak media.

Meski enggan merinci isi berkas perkara, Harli mengungkapkan bahwa jumlah dokumen yang diserahkan mencapai sekitar 10 bundel. Dokumen tersebut diserahkan langsung kepada tim Dewan Pers yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.

Dalam kesempatan yang sama, Harli menekankan bahwa dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tian bersifat personal dan tidak mencerminkan institusi media tempatnya bekerja ataupun profesinya sebagai jurnalis.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan pihaknya belum sempat memeriksa isi dokumen yang diterima dari Kejagung.

“Kami belum membuka, jadi kami juga belum tahu isi dari dokumen tersebut,” ujar Ninik.

Kendati demikian, Ninik memastikan pihaknya akan segera melakukan kajian mendalam terhadap dokumen tersebut. Ia menegaskan bahwa Dewan Pers akan menjalankan tugasnya sesuai mandat, yakni menilai apakah terdapat pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik dalam pemberitaan yang dilakukan Tian.

“Beri kami waktu untuk melihat terlebih dahulu, karena kami yakin pihak Kejaksaan Agung juga menghormati proses penilaian Dewan Pers, terutama jika hal ini menyangkut karya jurnalistik dan profesionalisme wartawan,” tegas Ninik.

Sebelumnya, Tian Bahtiar diduga menerima uang sebesar Rp478,5 juta dari dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, untuk memuat pemberitaan yang menyudutkan penanganan kasus oleh Kejagung.

Dewan Pers menyatakan tengah menelusuri potensi pelanggaran Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, termasuk soal uji informasi, keberimbangan, dan integritas wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *