Eks Anggota Polres Pacitan Resmi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Tahanan Wanita

SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan LC, mantan anggota Polres Pacitan, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang tahanan perempuan.
Penetapan dilakukan pada Senin (21/4/2025) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, usai gelar perkara yang menyatakan telah terpenuhi unsur pidana sesuai alat bukti yang sah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa LC kini resmi ditahan di rumah tahanan Polda Jatim sejak Selasa (23/4/2025).
Sebelumnya, yang bersangkutan sempat menjalani penempatan khusus oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sejak 12 April.
“Status LC sudah bukan lagi pelanggar etik, melainkan tersangka kasus kekerasan seksual dan telah kami tempatkan di Rutan Polri,” kata Kombes Pol Jules dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (26/4/2025).
Penanganan perkara terhadap LC dilakukan secara paralel, di mana proses etik telah dituntaskan terlebih dahulu sebelum berlanjut ke ranah pidana.
Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan untuk melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan dalam kondisi tidak berdaya.
“Penetapan ini membuktikan komitmen institusi kami. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran pidana, terutama yang dilakukan oleh anggota sendiri,” tegas Jules.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penyidikan terus dikembangkan. Saat ini, penyidik Ditreskrimum tengah mendalami sejumlah keterangan saksi tambahan serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk memperkuat konstruksi dakwaan.
“Penyelidikan dilakukan secara profesional dan objektif. Kami pastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.
Polda Jatim berjanji untuk menuntaskan kasus ini hingga ke persidangan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak korban dan bagian dari upaya institusional untuk menjaga integritas Polri di mata publik. []
Nur Quratul Nabila A