DPPPAPPKB Temanggung Perketat Kampanye ‘Jo Kawin Bocah’ untuk Cegah Pernikahan Dini

TEMANGGUNG – Pernikahan dini masih menjadi masalah serius di Kabupaten Temanggung. Data tiga tahun terakhir menunjukkan adanya 1.039 kasus pernikahan di bawah usia yang ditetapkan.

Kondisi ini menjadi perhatian khusus pemerintah daerah untuk menurunkan angka pernikahan dini di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Temanggung, Gema Artisti Wahyudi, menjelaskan bahwa pada tahun 2022 terdapat 414 kasus pernikahan dini. Angka ini menurun menjadi 259 pada tahun 2023.

Namun, pada Agustus 2024, jumlahnya kembali menurun menjadi 166 kasus. Meski demikian, pada akhir tahun 2024 terjadi sedikit kenaikan menjadi sekitar 200 kasus.

Gema menambahkan bahwa pernikahan dini menjadi salah satu faktor risiko kelahiran bayi stunting, karena pasangan pengantin yang menikah di bawah umur umumnya belum memiliki kesiapan fisik dan reproduksi yang matang.

“Idealnya usia menikah itu 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Jika menikah sebelum usia tersebut, organ reproduksi belum sempurna, sehingga risikonya bayi bisa stunting,” ungkapnya.

Beberapa faktor yang mendorong terjadinya pernikahan dini di Temanggung, di antaranya adalah faktor ekonomi, lingkungan tempat tinggal, pengaruh media sosial, dan pergaulan bebas.

Untuk itu, DPPPAPPKB Temanggung terus mengampanyekan pentingnya mengetahui usia ideal untuk menikah.

“Kami terus mengampanyekan usia ideal untuk menikah, serta kampanye ‘Jo Kawin Bocah’, agar masyarakat lebih sadar akan dampak pernikahan dini, termasuk risiko stunting dan kematian ibu dan bayi,” tutup Gema. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *