Polresta Bandung Tangkap Pengedar Sabu Bermodus Kacang Kulit di Soreang

Oplus_131072
BANDUNG — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung menangkap seorang pengedar sabu berinisial RK di kediamannya di Perum Gading Tutuka 1, Blok L Nomor 39, Desa Cincin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (14/3/2025) pukul 06.00 WIB.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kasat Narkoba Kompol Agus Susanto menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif selama empat hari.
“Kasus ini merupakan hasil penyelidikan kami karena masih adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung,” ujar Agus saat dikonfirmasi pada Selasa (29/4/2025).
RK diketahui menggunakan modus baru untuk menyamarkan sabu yang dijual, yakni dengan menyembunyikan barang haram tersebut ke dalam kacang kulit.
Agus menerangkan, sabu yang diperoleh dari Daerah Khusus Jakarta itu dibagi dalam paket kecil, kemudian dimasukkan ke dalam kulit kacang yang telah dikosongkan isinya, lalu dilem kembali.
“Bungkus kacang dibuka, isinya dikeluarkan, kemudian sabu dimasukkan ke dalam kulitnya dan dilem kembali. Ini terbilang modus baru penyebaran sabu di Kabupaten Bandung,” jelas Agus.
Untuk membedakan, kacang berisi sabu tersebut diberi tanda dua titik hitam, kemudian dicampur dengan kacang biasa dan dikemas dalam plastik.
Menurut Agus, ide penyamaran kreatif tersebut berasal dari pelaku sendiri.
“Pelaku menyamarkan sabu agar tidak dicurigai oleh kami maupun masyarakat. Sekilas memang terlihat hanya seperti kacang biasa. Ia mendapatkan barang dari Jakarta, kemudian langsung berkomunikasi dengan pembeli dan menyerahkan barang secara langsung,” terangnya.
RK mengaku bekerja seorang diri dalam menjalankan aksinya. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah Kabupaten Bandung, termasuk Kecamatan Soreang dan Kecamatan Banjaran.
Dalam operasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu kantong hitam berisi sabu berukuran besar, sebelas paket sabu dalam plastik klip bening, serta tujuh paket sabu yang telah disamarkan dalam kulit kacang bertanda dua titik hitam.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh keterangan yang diberikan oleh pelaku.
RK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. []
Nur Quratul Nabila A