Rektor UP Resmi Dicopot, Marsudi: Saya Bela Korban, Bukan Langgar Aturan

JAKARTA — Profesor Marsudi Wahyu Kisworo resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila (UP) oleh Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Pembina YPP-UP Nomor: 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025, yang ditandatangani oleh Ir Suswono Yudo Husodo pada 24 April 2025.
“Memutuskan, menetapkan memberhentikan Prof Dr Ir Marsudi Wahyu Kisworo dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila terhitung 30 April 2025,” demikian bunyi keputusan yang diterima Kompas.com dan dikutip pada Selasa (29/4/2025).
Dikonfirmasi terpisah, Marsudi membenarkan pencopotan dirinya dan menyebut bahwa hal itu dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan. Ia menduga pemberhentiannya berkaitan erat dengan sikapnya yang membela korban dugaan kekerasan seksual oleh eks Rektor UP berinisial ETH.
“Ada hubungannya dengan kasus ETH, sehingga terjadi tekanan dan intimidasi terhadap beberapa pejabat, termasuk yang sudah diberhentikan secara sewenang-wenang oleh YPP-UP tanpa kesalahan dan tanpa kesempatan membela diri,” ungkap Marsudi.
Marsudi menyatakan bahwa selama menjabat, ia aktif mengadvokasi korban dan menolak pengaktifan kembali ETH pada Oktober lalu. Ia juga mengklaim menerima ancaman lisan melalui pesan singkat dari oknum yayasan yang menyebut dirinya dapat dievaluasi karena tidak mengikuti arahan yayasan.
“Padahal saya menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan peraturan menteri terkait, serta memperhatikan arahan LLDikti Wilayah III,” ujarnya.
Menurutnya, LLDikti Wilayah III menginstruksikan agar hak-hak korban dipulihkan. Namun, langkah itu justru berujung teguran dari pihak yayasan.
Sebelumnya, ETH dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh dua korban, yakni AIR dan AM, yang merupakan pegawai swasta dari perusahaan mitra UP. ETH diduga melakukan pelecehan seksual dengan menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat. Laporan terhadap ETH telah teregister dengan nomor STTL/196/IV/2025/BARESKRIM.
Sebelum laporan ke Bareskrim, ETH juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dua korban lainnya, RZ dan DF, pada Januari 2024. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama menyangkut perlindungan korban dan transparansi penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. []
Nur Quratul Nabila A