Penggeledahan Rumah Zarof Ricar: Ditemukan Uang Tunai Rp 920 Miliar dan Emas 51 Kilogram

JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggeledah rumah mewah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada akhir Oktober 2024.

Hasil penggeledahan yang diungkap ke publik pada Selasa (29/4/2025) menunjukkan temuan mencengangkan berupa uang tunai dan emas dalam jumlah fantastis.

Dalam dokumentasi video yang diterima Kompas.com, penyidik tampak menyisir sejumlah ruangan di rumah tersebut, termasuk kamar tidur dan ruang kerja. Lemari-lemari dibuka, dokumen disita, dan sejumlah barang elektronik turut diamankan. Penyidik juga mendapati catatan yang diduga terkait dengan penanganan perkara yang melibatkan Zarof.

Salah satu temuan terbesar dalam penggeledahan tersebut adalah tumpukan uang tunai yang dikemas dalam kontainer plastik berukuran besar. Lima penyidik tampak mengelilingi boks berisi gepokan uang berwarna merah yang kemudian dihitung bersama pihak Bank BNI.

“Penyidik menemukan uang ini dan oleh petugas BNI dilakukan penghitungan uang yang kami temukan,” kata salah satu penyidik dalam video.

Dari penghitungan sementara, jumlah uang tunai yang ditemukan mencapai total setara Rp 920 miliar. Uang tersebut terdiri atas:

74.494.427 dolar Singapura

1.897.362 dolar Amerika Serikat

71.200 euro

483.320 dolar Hong Kong

Rp 5,7 miliar dalam mata uang rupiah

Selain uang tunai, petugas Kejaksaan juga menemukan emas batangan seberat total 51 kilogram yang disimpan dalam kotak kontainer dan brankas di beberapa ruangan rumah.

Dalam penggeledahan itu, turut disita pula 14 unit ponsel, dua laptop, satu perangkat iPad, dan sejumlah flashdisk. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Zarof.

Penggeledahan ini dilakukan tak lama setelah Zarof Ricar diamankan oleh penyidik di wilayah Bali. Atas temuan tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan Zarof sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada 10 April 2025.

Kasus ini berkaitan erat dengan dugaan suap dan gratifikasi, termasuk dalam perkara kontroversial vonis bebas Ronald Tannur yang kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pihak Kejaksaan belum merinci asal-usul seluruh uang dan emas tersebut. Namun, penyidik menegaskan bahwa pengusutan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencucian uang dan peradilan sesat di Mahkamah Agung. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *