Orang Tua Siswa Minta Izin ke Ombudsman RI Kalbar untuk Gelar Perpisahan di Hotel, Ini Penjelasannya

PONTIANAK – Tiga orang tua siswa dari salah satu sekolah di Kota Pontianak mendatangi kantor perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kalimantan Barat untuk meminta izin terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa yang telah dirancang.

Permohonan ini disampaikan dengan menunjukkan Surat Edaran Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Barat tertanggal 10 April 2025, Nomor 1246/Kw.14.2.3/PP.02.2/04/2025, tentang pelaksanaan kegiatan perpisahan madrasah.

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar, Tariyah, para orang tua tersebut berharap memperoleh izin agar kegiatan perpisahan siswa dapat dilangsungkan sesuai rencana, yakni di salah satu hotel di Kabupaten Kubu Raya pada 14 Mei 2025 dengan kontribusi biaya sebesar Rp420.000 per siswa.

“Mereka meminta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat agar memberikan izin kepada mereka melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan perpisahan siswa sebagaimana yang sudah direncanakan,” ujar Tariyah dalam keterangan tertulis, Selasa (29/4/2025).

Tariyah menjelaskan, selain perpisahan di hotel, kegiatan tersebut juga akan dirangkaikan dengan outbond di lokasi sekitar Kubu Raya serta kegiatan bakti sosial. Menurut penuturan orang tua, seluruh kegiatan telah mendapatkan persetujuan dari kepala sekolah.

Namun demikian, Ombudsman RI menegaskan bahwa pihaknya bukan lembaga yang berwenang memberikan izin atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Tariyah menyampaikan bahwa permintaan izin seharusnya disampaikan langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalbar selaku pembuat kebijakan.

“Jadi, jika mau meminta izin agar diperbolehkan melaksanakan kegiatan perpisahan di hotel dengan biaya sebagaimana yang telah ditentukan, maka minta izinnya harus kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama, bukan kepada Ombudsman RI,” tegasnya.

Ombudsman RI menghormati kebijakan yang dikeluarkan oleh Kanwil Kemenag Kalbar, yang secara garis besar menyerukan agar kegiatan perpisahan di lingkungan madrasah dilaksanakan secara sederhana, tanpa memberatkan orang tua murid secara finansial. Surat edaran tersebut berlaku bagi seluruh jenjang madrasah, baik negeri maupun swasta.

“Perpisahan sekolah bukan merupakan kegiatan substantif yang bersifat wajib. Maka dari itu, pihak madrasah seharusnya memberikan edukasi dan arahan agar kegiatan tersebut tidak membebani wali murid, serta tidak dilakukan dengan pungutan yang tidak semestinya,” tambah Tariyah.

Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut lahir dari pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang bertujuan menciptakan sistem pendidikan yang adil dan mencerdaskan. Ombudsman RI mengajak seluruh pihak untuk menghormati dan mematuhi kebijakan tersebut demi kebaikan bersama. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *