Update Kasus Perundungan dr Aulia: Tiga Tersangka PPDS Undip Segera Disidangkan

SEMARANG – Tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan perundungan terhadap dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) Semarang, segera menjalani proses persidangan.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip, dr Taufik Eko Nugroho; Kepala Staf Medis Departemen Anestesiologi FK Undip, dr Sri Maryani; dan seorang dokter residen senior bernama dr Zara Zupita Azra.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Komisaris Besar (Kombes) Artanto, menyatakan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Benar, surat P-21 dari JPU terhadap kasus PPDS sudah diterima oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah,” kata Kombes Artanto kepada JPNN.com, Rabu (30/4/2025).

Dengan diterbitkannya surat P-21, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah akan melanjutkan proses ke tahap dua, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk kepentingan penuntutan di pengadilan.

“Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan JPU dalam rangka tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” lanjut Artanto.

Pada tahap ini, ketiga tersangka akan ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah sembari menunggu jadwal persidangan di pengadilan.

Kasus ini mendapat perhatian publik setelah dr Aulia Risma Lestari, peserta didik PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip, melaporkan adanya dugaan tindakan pemerasan, intimidasi, hingga perundungan yang dialaminya selama menjalani pendidikan profesi. Proses penyidikan mengungkap keterlibatan tiga nama penting dalam struktur akademik dan pelatihan profesi spesialis tersebut.

Sebelumnya, kasus ini juga memunculkan seruan dari berbagai kalangan terhadap perlunya evaluasi menyeluruh pada sistem pendidikan kedokteran spesialis, termasuk desakan untuk menerapkan tes kesehatan mental bagi para peserta didik, sebagaimana diwacanakan oleh Kementerian Kesehatan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *