Rakor Hukum dan HAM Kalbar 2025: Sinergi Pemda dan Pusat Perkuat Harmonisasi Peraturan Daerah

PONTIANAK, PRUDENSI.COM-antor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025 di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur, Rabu (30/04/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM wilayah kerja Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, Kristiana Meinalita Samosir, BupatiWakil Bupati Wali Kota/Wakil Wali Kota dan Ketua DPRD se Kalimantan Barat, Ketua Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Bagian Hukum dan Perancang Peraturan Perundangan se-Kalimantan Barat serta 223 peserta luring dan 210 bold.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025. Dalam sambutannya, Krisantus Kurniawan menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menghadapi tantangan hukum dan HAM yang dinamis. “Rakor ini menjadi momentum strategis menyatukan visi-misi, mewujudkan tata kelola hukum transparan, dan menjamin perlindungan HAM merata hingga pelosok Kalbar,” tegasnya. Wakil Gubernur menyoroti prioritas seperti penguatan layanan hukum, penyelesaian sengketa tanah, dan peningkatan kualitas produk hukum daerah. Ia juga mendorong kabupaten/kota aktif memantau pelaporan Aksi HAM dan mewujudkan Desa Sadar Hukum.
Rakor diawali dengan laporan Ketua Panitia, Abussamah yang merupakan Kepala Biro Hukum Setda Kalbar, yang melaporkan tujuan Rakor ini untuk evaluasi produk hukum daerah, terutama pelaksanaan harmonisasi dan fasilitasi raperda/raperkada, pemantauan program Peduli HAM, dan penguatan kapasitas pengelola JDIH. Hadir sebagai narasumber pejabat tinggi Kementerian Hukum dan Kementerian HAM, Kementerian Dalam Negeri, serta akademisi Universitas Tanjungpura. Acara juga diisi penganugerahan SIPROKUMDAKOTA Award untuk 11 kategori capaian kinerja hukum dan HAM.
Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Imelda, dalam keynote speech-nya menyampaikan apresiasi atas dukungan 14 kabupaten/kota di Kalbar dalam program 3 juta rumah dan harmonisasi regulasi daerah. Ia menegaskan pentingnya penyelarasan produk hukum daerah dengan perundang-undangan nasional, serta peran gubernur sebagai wakil pusat dalam pengawasan. “Harmonisasi regulasi harus sinergis antara pusat, provinsi, dan daerah agar efektif dan berkeadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Kerja Sama Kementerian Hukum R.I., Alexander Palti, menekankan transformasi digital melalui aplikasi e-harmonisasi yang telah telah dilauching pada tanggal 25 Maret 2025. Selain itu beliau juga menegaskan urgensi penyusunan naskah akademik dalam setiap tahap pembentukan perda sesuai UU 12/2011 dan PP 59/2015. “Ini untuk menjamin keselarasan materi muatan dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Staf Ahli Kemenham Harniati mengapresiasi komitmen Kalbar dalam pembangunan HAM, khususnya bagi masyarakat adat. Ia mendorong integrasi prinsip bisnis dan HAM untuk memenuhi persyaratan ekspor global sesuai Perpres 60/2023. “Digitalisasi proses harmonisasi dan pelibatan akademisi adalah kunci menciptakan produk hukum yang berkualitas dan berperspektif HAM,” tambahnya.
Selanjutnya Kakanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, bersama Kakanwil Kementerian HAM Kalimantan Tengah dan Kepala Biro Hukum Setda Kalimantan Barat menyampaikan pembangunan komitmen dengan menyampaikan sinergitas tugas dan fungsi masing-masing instansi.
Rakor ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kanwil Kementerian Hukum Kalbar dengan pemda dan DPRD se-Kalimantan Barat tentang Optimalisasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pembinaan Hukum dan Pelayanan Hukum, serta Komitmen Bersama untuk melaksanakan Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda/Raperkada.
Sesi siang dilanjutkan dengan sosialisasi e-harmonisasi, pelatihan JDIH, dan diskusi tematik. Rekomendasi dari rakor ini diharapkan menjadi panduan pemajuan hukum dan HAM di Kalimantan Barat tahun 2025. (ril)