Menteri ATR/BPN: Sertifikat Tanah Mbah Tupon Diblokir, Kasus Penipuan Tanah Ditangani Kepolisian

YOGYAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa kasus yang melibatkan Mbah Tupon, warga Bantul, Yogyakarta, berawal dari permintaan tanda tangan untuk berkas yang tidak diketahui isinya, yang ternyata merupakan pengalihan hak atas tanah.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memblokir sertifikat tanah tersebut untuk mencegah terjadinya transaksi jual beli hingga pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian.
“Sertifikat sekarang sudah diblokir agar tidak bisa dipakai untuk proses jual beli. Karena saat ini sedang ditangani oleh kepolisian,” ujar Menteri Nusron usai peresmian integrasi data di Puspemkot Tangerang pada Rabu (30/4/2025).
Menurut Menteri Nusron, kasus ini telah dinaikkan statusnya dan saat ini pihak yang diduga sebagai debitur telah dilaporkan ke kepolisian.
Ia menjelaskan bahwa setelah tanda tangan berkas dilakukan, pihak tersebut memperoleh tanda tangan pengalihan hak atas tanah, yang kemudian dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman dari PT Penjaminan Nasional Madani (PNM).
“Intinya adalah penipuan tanda tangan untuk mendapatkan pinjaman ke PNM. Kami sudah libatkan kepolisian agar tidak ada mafia tanah yang terlibat,” tambahnya.
Kasus ini bermula saat Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi miliknya. Tanpa sepengetahuan Mbah Tupon, sertifikat tanah tersebut beralih nama dan dijadikan agunan untuk pinjaman sebesar Rp1,5 miliar di sebuah bank.
Keluarga besar Mbah Tupon kini tengah menunggu pengembalian hak atas tanah yang dianggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY pada 14 April 2025. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengungkapkan bahwa laporan terkait kasus tersebut telah diterima dan pihak penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti awal.
Ia juga menyatakan bahwa dugaan adanya mafia tanah dalam kasus ini masih dalam tahap pendalaman.
“Kami sedang mendalami lebih lanjut dengan memeriksa saksi-saksi terkait,” kata Ihsan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menganggap kasus ini sebagai contoh dari ribuan kasus penyerobotan tanah rakyat yang dilakukan oleh mafia tanah.
Menurutnya, banyak korban, terutama yang sudah lanjut usia atau ahli waris, mudah ditipu karena minimnya pengetahuan mereka tentang persuratan tanah.
“Saya yakin Polda DIY bisa menyelesaikan kasus ini dengan cepat,” tegas Sahroni.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat banyaknya korban yang juga berhadapan dengan mafia tanah yang sering kali memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat, terutama yang tinggal di daerah pedesaan.
Pihak berwenang berjanji untuk mengusut tuntas kasus ini demi memberikan keadilan bagi Mbah Tupon dan masyarakat lainnya yang menjadi korban. []
Nur Quratul Nabila A