Ormas Segel Pabrik di Kalteng, Pemprov dan Kapolda Ambil Sikap Tegas

BARITO SELATAN – Aksi sepihak organisasi masyarakat (ormas) menyegel sebuah pabrik di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, dalam beberapa hari terakhir memicu perhatian luas publik dan pemerintah.

Pabrik yang disegel merupakan milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP), dengan dalih perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban pembayaran kepada warga bernama Sukarto Bin Parsan.

Penyegelan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPD GRIB) Jaya Kalimantan Tengah, yang mengklaim bertindak atas dasar kuasa penuh dari Sukarto sejak 14 April 2024.

Dalam surat kuasa tersebut, PT BAP diminta melunasi pembayaran sebesar Rp1,4 miliar lebih secara tunai.

Juru bicara GRIB Jaya, Erko, menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan wanprestasi karena tidak melunasi harga pembelian karet yang disepakati, yakni sebesar Rp778 juta.

Perselisihan hukum antara kedua pihak bahkan telah melalui proses peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Buntok, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, hingga Mahkamah Agung, dengan hasil yang seluruhnya menguatkan tuntutan Sukarto.

“PT BAP diwajibkan membayar ganti rugi materiil atas kerugian yang dialami Sukarto akibat tidak dapat mengelola dana hasil penjualan karet sejak 2011. Bunga 6 persen per tahun dari nilai tersebut juga harus dibayarkan hingga perusahaan memenuhi putusan hukum,” ujar Erko dalam keterangan tertulis, Minggu (4/5/2025).

Namun, tindakan penyegelan oleh ormas ini menuai respons keras dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa tidak ada ormas yang berada di atas negara.

Ia menilai tindakan sepihak tersebut dapat mencederai iklim investasi dan prinsip supremasi hukum.

“Tidak ada organisasi di republik ini yang lebih tinggi dari konstitusi. Negara ini dijalankan berdasarkan hukum, bukan oleh ormas,” tegas Agustiar.

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, turut mengomentari kejadian ini. Ia menyatakan telah memerintahkan Ditreskrimsus dan Ditreskrimum untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dalam aksi penyegelan tersebut.

“Kami sudah bentuk tim penyelidik dan menerbitkan Laporan Polisi Model A. Bila terbukti ada unsur pidana, akan dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan yang menimbulkan rasa takut bagi pihak perusahaan harus ditindak secara proporsional.

Gubernur Agustiar mengimbau seluruh ormas untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Ormas memiliki peran penting dalam masyarakat, tetapi tindakan di luar hukum harus dihentikan. Kita semua wajib menjunjung prinsip negara hukum,” ujarnya.

Penyelidikan atas kasus ini masih berlangsung. Aparat menyatakan akan terus mengembangkan perkara dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *