Presiden Prabowo Tegaskan Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset , Kejagung Sambut Positif

JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan dukungannya terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Pernyataan tersebut disampaikan saat Presiden menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).

“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung,” ujar Prabowo di hadapan ribuan buruh.

Presiden juga menekankan pentingnya pemulihan aset negara yang telah dikorupsi oleh para pelaku tindak pidana korupsi (TPK). Ia menilai pengembalian aset hasil kejahatan harus dilakukan tanpa kompromi.

“Enak saja sudah nyolong tidak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu! Setuju? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” seru Prabowo yang disambut sorak-sorai para peserta aksi.

Dukungan tersebut mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk Korps Adhyaksa. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya sejalan dengan sikap Presiden.

“Kita sependapat dan mendukung sikap Bapak Presiden terkait itu,” kata Harli, Senin (5/5/2025).

Ia menilai Presiden Prabowo memiliki pemahaman mendalam mengenai kebutuhan aparat penegak hukum (APH), khususnya dalam memperkuat regulasi untuk mempercepat pemulihan keuangan negara dari hasil kejahatan korupsi.

“UU perampasan aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, terutama melalui pengaturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana atau nota kesepakatan bilateral (NCB),” pungkas Harli.

Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan sejumlah lembaga hukum lainnya diketahui telah lama mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.

RUU tersebut diyakini akan memberikan kewenangan lebih luas kepada penegak hukum untuk menyita aset hasil tindak pidana, meskipun pelaku belum dijatuhi hukuman tetap oleh pengadilan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *