Update Kasus Keracunan Miras di Lapas Bukittinggi, Korban Tewas Bertambah Jadi 3 Napi

BUKITTINGGI – Jumlah narapidana yang meninggal dunia akibat pesta minuman keras oplosan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi, Sumatera Barat, bertambah menjadi tiga orang.

Korban terbaru mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Achmad Muchtar (RSAM) Bukittinggi, Sabtu (3/5/2025) malam, setelah menjalani perawatan intensif selama empat hari.

Sebelumnya, dua narapidana dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (30/4/2025), masing-masing di RSUD Bukittinggi dan RSAM Bukittinggi. Direktur Utama RSAM Bukittinggi, dr. Busril Yant, menyampaikan bahwa seluruh korban mengalami gejala serupa akibat keracunan alkohol.

“Diagnosanya sama, yaitu keracunan alkohol,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (5/5/2025).

Insiden ini berawal dari pesta minuman oplosan yang digelar oleh sejumlah warga binaan. Berdasarkan pemeriksaan awal, minuman yang dikonsumsi merupakan campuran alkohol bahan parfum, minuman sachet, es batu, dan air. Akibatnya, total 23 narapidana harus dilarikan ke rumah sakit.

Satu orang dirawat di RSUD Bukittinggi dan meninggal, sedangkan 22 lainnya dirawat di RSAM, dengan dua korban meninggal, satu masih dirawat, dan 19 telah diperbolehkan pulang.

Kepala Polresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessy Kurniati, membenarkan kejadian tersebut dan menyebutkan bahwa pihaknya kini sedang melakukan penyelidikan bersama jajaran pemasyarakatan.

“Ada kejadian keracunan massal di Lapas Bukittinggi,” ucapnya.

Menanggapi peristiwa tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat, Marselina Budiningsih, menyatakan bahwa telah dibentuk tim investigasi bersama Polresta Bukittinggi. Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur kelalaian, tindakan tegas akan diambil terhadap pihak yang bertanggung jawab.

“Kami tidak akan menoleransi jika ada unsur pelanggaran prosedur atau pembiaran. Proses sesuai ketentuan akan kami jalankan,” ujar Marselina.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan dan integritas di lembaga pemasyarakatan, khususnya terkait peredaran barang terlarang yang merenggut nyawa warga binaan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *