DPMD Kukar : Skema Pencairan Dana Desa Jadi Dua Tahapan

KUTAI KARTANEGARA –Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melakukan penyesuaian terhadap skema pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2025. Jika sebelumnya pencairan dilakukan dalam tiga tahap, tahun ini skema tersebut disederhanakan menjadi dua tahap.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa perubahan tersebut bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan di desa.

“Dulunya pencairan dilakukan dalam tiga tahap, sekarang disederhanakan menjadi dua tahap, yakni 40 persen di awal dan 60 persen pada tahap berikutnya,” ujarnya, Senin (05/05/2025).

Ia menambahkan, pencairan dana hanya dapat dilakukan jika desa telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Tanpa dokumen tersebut, proses pencairan tidak bisa dilanjutkan.

“Saya sangat mengapresiasi, karena seluruh desa telah menyelesaikan kewajiban menyusun APBDes sejak Desember lalu,” jelasnya.

Menurut Arianto, APBDes memiliki peran penting sebagai indikator keseriusan dan komitmen pemerintah desa dalam mendukung percepatan pembangunan di wilayahnya.

“Dengan skema dua tahap ini, pengelolaan dana desa akan lebih efisien untuk mendukung perencanaan serta pelaksanaan program prioritas yang berdampak langsung kepada masyarakat,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh pendanaan desa dari berbagai sumber lainnya, seperti Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), ADD, honor tenaga kesehatan, hingga dana operasional rukun tetangga (RT), telah berjalan sesuai rencana.

“Semua berjalan lancar dan terealisasi dengan baik. Hal ini tentu membawa dampak positif bagi desa, dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkas Arianto.[]

Penulis : Rudi Harahap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *